Suara.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa Pimpinan BNI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dalam kasus aliran dana dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan saksi berinsial DU itu dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) lalu. Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka sudah dilakukan.
"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) oleh Tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tersangka Windi Purnama," ujar dia pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Empat saksi lainnya juga akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang sama, diantaranya Direktur PT Multi Trans Data dengan inisial BP, Direktur PT Waradana Yusa Abadi dengan inisial SSS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial AS, dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial HJ.
Sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan oleh kejagung dalam kasus terkait, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sisanya adalah para tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Perintahkan Johnny G Plate Seret Presiden Jokowi ke Persidangan Korupsi BTS
-
Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Cipta Panca Laksana Soal Tudingan Terima Uang Korupsi BTS Kominfo
-
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Dituntut Hukuman Berbeda dalam Perkara Korupsi Dana Tukin
-
Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra
-
Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok