Suara.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa Pimpinan BNI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dalam kasus aliran dana dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan saksi berinsial DU itu dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) lalu. Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka sudah dilakukan.
"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) oleh Tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tersangka Windi Purnama," ujar dia pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Empat saksi lainnya juga akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang sama, diantaranya Direktur PT Multi Trans Data dengan inisial BP, Direktur PT Waradana Yusa Abadi dengan inisial SSS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial AS, dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial HJ.
Sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan oleh kejagung dalam kasus terkait, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sisanya adalah para tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Perintahkan Johnny G Plate Seret Presiden Jokowi ke Persidangan Korupsi BTS
-
Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Cipta Panca Laksana Soal Tudingan Terima Uang Korupsi BTS Kominfo
-
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Dituntut Hukuman Berbeda dalam Perkara Korupsi Dana Tukin
-
Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra
-
Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises