Suara.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa Pimpinan BNI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dalam kasus aliran dana dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan saksi berinsial DU itu dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) lalu. Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka sudah dilakukan.
"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) oleh Tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tersangka Windi Purnama," ujar dia pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Empat saksi lainnya juga akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang sama, diantaranya Direktur PT Multi Trans Data dengan inisial BP, Direktur PT Waradana Yusa Abadi dengan inisial SSS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial AS, dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial HJ.
Sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan oleh kejagung dalam kasus terkait, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sisanya adalah para tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Perintahkan Johnny G Plate Seret Presiden Jokowi ke Persidangan Korupsi BTS
-
Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Cipta Panca Laksana Soal Tudingan Terima Uang Korupsi BTS Kominfo
-
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Dituntut Hukuman Berbeda dalam Perkara Korupsi Dana Tukin
-
Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra
-
Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?