Seleb TikTok Oklin Fia akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penistaan agama atas konten-kontenya di media sosial.
Hal itu turut ditanggapi oleh Pelawak Genrifinadi Pamungkas atau yang lebih akrab disapa sebagai Ge Pamungkas. Dia menyoroti dugaan penistaan agama yang digunakan untuk menjerat Oklin Fia.
Menurutnya, di masa mendatang seandainya ada pelaku sebuah tindak pidana yang mengenakan jilbab, maka akan dikenai pasal tambahan penistaan agama juga.
“Hooo.. Kalau begitu, next nya kalo ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga,” ujar Ge Pamungkas, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @GePamungkas, Selasa (15/8/2023).
Tidak hanya itu, seandainya ada tokoh agama yang melakukan tindakan asusila, tokoh agama tersebut juga akan dikenakan pasal berlapis penistaan agama.
“Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga,” sambung suami Anastasia Herzigova itu.
Untuk diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia atas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Laporan tersebut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Senin (14/8/2023).
Menurut Gurun, konten yang seolah-olah mengumpamakan es krim sebagai alat kelamin pria itu sangat mengganggu situasi, kenyamanan, dan mental.
Baca Juga: Barcelona Tertarik Pinjam Joao Cancelo Selama Satu Musim
"Proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah di luar batas norma yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat," jelas Gurun.
Adapun laporan tersebut teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. Dalam pelaporan itu juga terlihat, Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
Terungkap! Alasan Sakit Hati Bikin ABH Nekat Ledakkan Bom di SMAN 72 Jakarta
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Profil Lengkap Samuel Eko Putra Spesialis Perobek Gawang Jepang, Bawa Timnas Futsal Indonesia Unggul
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Maarten Paes: Dulu Waktu Kecil, Saya Tidur Pakai Piyama Ajax
-
CEK FAKTA: Aturan Baru ASN Harus Pakai Seragam Biru Muda Gaya Kampanye Prabowo, Benarkah?