Seleb TikTok Oklin Fia akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penistaan agama atas konten-kontenya di media sosial.
Hal itu turut ditanggapi oleh Pelawak Genrifinadi Pamungkas atau yang lebih akrab disapa sebagai Ge Pamungkas. Dia menyoroti dugaan penistaan agama yang digunakan untuk menjerat Oklin Fia.
Menurutnya, di masa mendatang seandainya ada pelaku sebuah tindak pidana yang mengenakan jilbab, maka akan dikenai pasal tambahan penistaan agama juga.
“Hooo.. Kalau begitu, next nya kalo ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga,” ujar Ge Pamungkas, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @GePamungkas, Selasa (15/8/2023).
Tidak hanya itu, seandainya ada tokoh agama yang melakukan tindakan asusila, tokoh agama tersebut juga akan dikenakan pasal berlapis penistaan agama.
“Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga,” sambung suami Anastasia Herzigova itu.
Untuk diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia atas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Laporan tersebut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Senin (14/8/2023).
Menurut Gurun, konten yang seolah-olah mengumpamakan es krim sebagai alat kelamin pria itu sangat mengganggu situasi, kenyamanan, dan mental.
Baca Juga: Barcelona Tertarik Pinjam Joao Cancelo Selama Satu Musim
"Proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah di luar batas norma yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat," jelas Gurun.
Adapun laporan tersebut teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. Dalam pelaporan itu juga terlihat, Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional