Seleb TikTok Oklin Fia akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penistaan agama atas konten-kontenya di media sosial.
Hal itu turut ditanggapi oleh Pelawak Genrifinadi Pamungkas atau yang lebih akrab disapa sebagai Ge Pamungkas. Dia menyoroti dugaan penistaan agama yang digunakan untuk menjerat Oklin Fia.
Menurutnya, di masa mendatang seandainya ada pelaku sebuah tindak pidana yang mengenakan jilbab, maka akan dikenai pasal tambahan penistaan agama juga.
“Hooo.. Kalau begitu, next nya kalo ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga,” ujar Ge Pamungkas, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @GePamungkas, Selasa (15/8/2023).
Tidak hanya itu, seandainya ada tokoh agama yang melakukan tindakan asusila, tokoh agama tersebut juga akan dikenakan pasal berlapis penistaan agama.
“Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga,” sambung suami Anastasia Herzigova itu.
Untuk diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia atas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Laporan tersebut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Senin (14/8/2023).
Menurut Gurun, konten yang seolah-olah mengumpamakan es krim sebagai alat kelamin pria itu sangat mengganggu situasi, kenyamanan, dan mental.
Baca Juga: Barcelona Tertarik Pinjam Joao Cancelo Selama Satu Musim
"Proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah di luar batas norma yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat," jelas Gurun.
Adapun laporan tersebut teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. Dalam pelaporan itu juga terlihat, Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan