/
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 12:02 WIB
Ilustrasi kemarau di Kaltim. [Istimewa] (Istimewa)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan setidaknya tiga sasaran terkait percepatan pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

RPJMN 2020-2024 menyebutkan, pemerintah menargetkan, jumlah kabupaten tertinggal yang terentaskan sebanyak 25 dari 62 kabupaten daerah tertinggal, persentase penduduk miskin menjadi 23,5% sampai 24%, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia menjadi 62,2%-62,7%. 

Demi mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal yang akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan masing-masing daerah.

Dana Insentif Fiskal (DIF) digunakan untuk daerah tertinggal ditujukan agar daerah tertinggal dapat semakin terpacu agar dapat lebih bersaing dengan daerah lain dan keluar dari kondisi ketertinggalan melalui untuk peningkatan kinerja. 

"Penggunaan DIF difokuskan untuk infrastruktur agar dapat meningkatkan kualitas layanan dasar dan umum. Masyarakat juga dapat lebih merasakan manfaat atas pemerataan pembangunan," kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kemenkeu Jaka Sucipta.

Lebih lanjut, dalam pengalokasian kegiatan DIF diharapkan tidak hanya difokuskan pada pengembangan infrastruktur karena faktor utama ketertinggalan daerah tertinggal itu lebih pada kapasitas SDM sehingga kegiatan pemberdayaan perlu dipertimbangan pada alokasi kegiatan DIF di tahun mendatang. 

Load More