Praktisi hukum Syuratman Usman mengomentari kasus Seleb TikTok Oklin Fia yang belakangan tengah menjadi sorotan.
Menurut Syuratman, tanpa mengaitkannya dengan pidana terlebih dahulu, Oklin bisa diproses hukum karena melanggar norma adat ketimuran yang dianut bangsa Indonesia.
Bahkan, aparat penegak hukum bisa mulai mengambil tindakan ketika seorang warga negara membuat keonaran tanpa laporan secara langsung dari masyarakat.
“Kita nggak bicara pidana dulu sekarang ya. Kita bicara misalnya norma agama, norma-norma kesusilaan. Norma adat kita. Kita ini bangsa timur nih,” ujar Syuratman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/8/2023).
“Jika perbuatan itu menimbulkan keonaran misalnya di masyarakat maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan sekalipun tidak ada laporan dari masyarakatnya,” sambungnya.
Hal tersebut salah satunya termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 yang menyinggung soal konten dalam bermedia sosial.
“Karena di Undang-Undang ITE misalnya, kita lihat pasal 27 misalnya, jika konten itu mengandung unsur kesusilaan dan itu menimbulkan keonaran, maka pelaku atau terduga pelaku bisa dijerat sebagai pelaku kejahatan,” jelas Syuratman.
Seperti diketahui, Oklin Fia telah membuat kehebohan karena kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai perbuatan tidak senonoh.
Konten tersebut sebenarnya telah dihapus di akun Instagram milik Oklin Fia (@oklinfia) namun netizen memiliki copy-annya. Usai konten tersebut menjadi viral, akun Instagram Oklin menghilang, diduga karena dilaporkan oleh pengguna lainnya.
Baca Juga: 4 Langkah Perawatan setelah Menjalani Prosedur Tambal Gigi
Selain itu, Oklin juga telah dilaporkan ke pengadilan oleh beberapa pihak yaitu Organisasi PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) dan Pendakwah Pipi Dian Irawat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
CIX Umumkan Bubar usai 7 Tahun Bersama, Seluruh Member Tinggalkan Agensi
-
BRI Youth Champion League Semarang Goes to Barcelona: Ajang Unjuk Gigi Generasi Muda Menuju Dunia
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Sosok Dan Darmawan, Musisi Lokal yang Namanya Mencuat di Tengah Kasus Penyanyi D4vd
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
4 Pemain Persija Jakarta Dipanggil TC Timnas Indonesia, Ini Pesan Mauricio Souza