Praktisi hukum Syuratman Usman mengomentari kasus Seleb TikTok Oklin Fia yang belakangan tengah menjadi sorotan.
Menurut Syuratman, tanpa mengaitkannya dengan pidana terlebih dahulu, Oklin bisa diproses hukum karena melanggar norma adat ketimuran yang dianut bangsa Indonesia.
Bahkan, aparat penegak hukum bisa mulai mengambil tindakan ketika seorang warga negara membuat keonaran tanpa laporan secara langsung dari masyarakat.
“Kita nggak bicara pidana dulu sekarang ya. Kita bicara misalnya norma agama, norma-norma kesusilaan. Norma adat kita. Kita ini bangsa timur nih,” ujar Syuratman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/8/2023).
“Jika perbuatan itu menimbulkan keonaran misalnya di masyarakat maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan sekalipun tidak ada laporan dari masyarakatnya,” sambungnya.
Hal tersebut salah satunya termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 yang menyinggung soal konten dalam bermedia sosial.
“Karena di Undang-Undang ITE misalnya, kita lihat pasal 27 misalnya, jika konten itu mengandung unsur kesusilaan dan itu menimbulkan keonaran, maka pelaku atau terduga pelaku bisa dijerat sebagai pelaku kejahatan,” jelas Syuratman.
Seperti diketahui, Oklin Fia telah membuat kehebohan karena kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai perbuatan tidak senonoh.
Konten tersebut sebenarnya telah dihapus di akun Instagram milik Oklin Fia (@oklinfia) namun netizen memiliki copy-annya. Usai konten tersebut menjadi viral, akun Instagram Oklin menghilang, diduga karena dilaporkan oleh pengguna lainnya.
Baca Juga: 4 Langkah Perawatan setelah Menjalani Prosedur Tambal Gigi
Selain itu, Oklin juga telah dilaporkan ke pengadilan oleh beberapa pihak yaitu Organisasi PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) dan Pendakwah Pipi Dian Irawat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jalan Padang-Bukittinggi via SicincinMalalakBalingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Minggu 15 Maret 2026
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen
-
'Jebakan' Fanny Ghassani Bikin LDR dengan Suami Selama 7 Tahun
-
7 HP 5G RAM 8 GB Harga Cuma Rp3 Jutaan Terupdate Maret 2026, Dijamin Anti-Lag!
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Review Buku Adaptasi: Menyikapi Fase Perubahan dalam Kehidupan Umat Manusia