Kasus tes DNA anak Verny Hasan dan Denny Sumargo kembali mencuat ke publik. Sebenarnya kasus itu sudah berakhir cukup lama yakni pada tahun 2013 lalu.
Namun, belum lama ini Verny Hasan tiba-tiba membuat postingan yang isinya seolah menantang Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang. Pria itu pun merasa dirugikan karena nama baiknya kembali dipertaruhkan.
Seakan tak ingin kalah, Verny Hasan baru-baru ini turut membeberkan sederet kerugian yang ditanggungnya akibat kasus tes DNA pada 2013 silam.
"Kalau kita disebut telah mencemarkan nama baik, dan dia sebut kerugian dia, kalau bicara itu saya juga rugi. Dari tragedi pertama sampe tragedi kedua dia gak tahu sama sekali perjuangan saya seperti apa," ungkap Verny Hasan dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sang DJ itu mengaku harus berjuang menguatkan mental anaknya yang benar-benar hancur. Selain itu, ia juga harus putar otak untuk mencari uang demi bisa menghidupi anaknya.
"Saya harus mengembalikan mental anak saya, setelah hasil DNA keluar dia teriak-teriak di rumah sakit sampai satu rumah sakit lihat dia nggak mikir itu. Kalau dia sebut kerugian materi saya juga sama. Dia nggak tahu saya pernah satu hari anak saya nggak makan," bebernya.
Saking susahnya keadaan saat itu, Verny menyebut bahwa dirinya sampai harus menjual pakaian bekasnya hanya untuk biaya makan sang anak.
"Demi membesarkan anak saya, saya preloved baju-baju saya, untuk Rp30 ribu cuma buat makan," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Verny Hasan berharap agar Denny Sumargo bisa diajak berdiskusi secara baik-baik terkait rencana tes DNA ulang. Sayangnya, sang Youtuber ini sudah lebih dahulu melaporkan Verny atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Isi Chat Mesra Amanda Manopo Terbongkar, Minta Arya Saloka Datang Menemaninya, Benarkah?
Berita Terkait
-
Imbas Kisruh Denny Sumargo dan Verny Hasan, Mantan Suami Sampai Harus Beri Penegasan Soal Anak: Saya Harus Melakukan Ini
-
Bantah Tantang Denny Sumargo, Verny Hasan Ungkap Alasan Sebenarnya Buat Postingan Soal Tes DNA: Itu Hanya...
-
Sebut Reputasinya Sudah Hancur, Verny Hasan Beri Sindiran Keras untuk Denny Sumargo: Itu Kurang?
-
Ngaku Benci Banget, Verny Hasan Bongkar Sikap Menyebalkan Denny Sumargo: Dia Selalu...
-
Kesal Dipolisikan, Verny Hasan Bongkar Kelakuan Denny Sumargo di Masa Lalu: Dia Sempat...
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati