/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:05 WIB
Gibran (Suara.com/Ari Welianto)

Teka -teki Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 segera terjawab. Pekan ini Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutus gugatan uji materi batas usia Capres dan Cawapres .

Jika MK mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Capres-Cawapres boleh berumur 35 tahun, maka Gibran berpeluang menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Kabar bakal keluarnya putusan MK itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Kata Budi Arie, MK akan menggelar sidang putusan mengenai gugatan batas usia Capres dan Cawapres pekan ini. "Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," ujar Ketua Umum Pro Jokowi (Projo). Mengenai isi putusan apa yang akan keluar, Budi Arie mengaku tidak tahu.

Batas usia Capres dan Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun.

Permohonan uji materi agar batas usia bakal calon presiden dan wakilnya diturunkan menjadi 35 tahun diduga untuk memberikan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Nama Gibran masuk daftar calon wakil presiden yang disebut-sebut berpeluang mendampingi dua bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Tag

Load More