Suara.com - Keberadaan ruang laktasi di tempat kerja sangat diperlukan ibu menyusui untuk mendukung pemberian ASI eksklusif. Idealnya, setiap perusahaan yang memiliki 100 karyawan perempuan harus menyediakan ruang laktasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI, dr Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOk, PhD. Ia mengatakan bahwa perempuan pekerja memiliki hak untuk menyusui buah hatinya seperti tertuang dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003.
"Kami menganjurkan bagi perusahaan yang memiliki 100 pekerja perempuan hendaknya menyediakan ruang laktasi. Karena satu hingga dua orang di antara mereka pasti ada yang sedang menyusui," katanya pada temu media di Kemenkes Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Meski diatur dalam undang-undang, Muchtar menyebut belum ada sanksi tegas yang bisa menjerat perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi. Namun Ia menilai ketiadaan ruang laktasi bisa berdampak pada performa kerjanya.
Padahal syarat penyediaan ruang laktasi menurut Muchtar sangat sederhana. "Higienis itu pertama syaratnya, berarti ada tempat cuci tangan dan sebelum memerah harus pada westafel beserta antiseptiknya. Kedua adalah tersedianya alatnya untuk memompa. Ketiga, ada tempat menyimpan ASI atau refrigerator. Itu tiga syarat pokok," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari
-
Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II
-
Indonesia Nonton Final Piala AFF 2026: Vietnam Punya Kartu AS Kalahkan Thailand
-
Samsung Siapkan Galaxy Event 27 Agustus, Siap-siap Ada Anggota Baru Galaxy S26 Series!
-
Dari Rak Buku ke Ruang Lifestyle, Wajah Baru Toko Buku di Tengah Era Digital
-
Fathimah Azzahra BEM UI Dapat Serangan Brutal di Sosmed, Dituding Penganut Agama Ini