Suara.com - Keberadaan ruang laktasi di tempat kerja sangat diperlukan ibu menyusui untuk mendukung pemberian ASI eksklusif. Idealnya, setiap perusahaan yang memiliki 100 karyawan perempuan harus menyediakan ruang laktasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI, dr Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOk, PhD. Ia mengatakan bahwa perempuan pekerja memiliki hak untuk menyusui buah hatinya seperti tertuang dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003.
"Kami menganjurkan bagi perusahaan yang memiliki 100 pekerja perempuan hendaknya menyediakan ruang laktasi. Karena satu hingga dua orang di antara mereka pasti ada yang sedang menyusui," katanya pada temu media di Kemenkes Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Meski diatur dalam undang-undang, Muchtar menyebut belum ada sanksi tegas yang bisa menjerat perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi. Namun Ia menilai ketiadaan ruang laktasi bisa berdampak pada performa kerjanya.
Padahal syarat penyediaan ruang laktasi menurut Muchtar sangat sederhana. "Higienis itu pertama syaratnya, berarti ada tempat cuci tangan dan sebelum memerah harus pada westafel beserta antiseptiknya. Kedua adalah tersedianya alatnya untuk memompa. Ketiga, ada tempat menyimpan ASI atau refrigerator. Itu tiga syarat pokok," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang