Suara.com - Dewan perwakilan rakyat Prancis mengadopsi sebuah rancangan undang-undang yang mengatur bahwa seorang model harus memiliki sertifikat dari dokter, berisi keterangan bahwa tubuh sang model tidak terlalu kurus dan sehat.
RUU itu, yang disahkan pada Kamis (17/12/2015) juga mengharuskan semua majalah menuliskan keterangan "telah diedit" pada semua foto yang ditayangkan melalui proses sunting menggunakan peranti seperti Photoshop.
Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa model-model harus memiliki sertifikat medis yang isinya menjelaskan kondisi kesehatan, "yang menyatakan bahwa indeks massa tubuh model sesuai dengan praktik-praktif dalam profesi model."
Jika ada model yang melanggar aturan itu maka mereka berisiko dipenjara selama enam bulan dan didenda sebesar 75.000 euro atau sekitar Rp1,1 miliar (1 euro pada Rp15.071).
Parlemen Prancis juga memutuskan bahwa foto-foto tubuh model yang ditayangkan di majalah, yang sebelumnya sudah disunting menggunakan peranti penyunting foto di komputer, sehingga terlihat lebih kurus atau lebih gemuk, harus disertai dengan keterangan "telah diedit".
Sebuah rancangan awal dari UU tersebut sebenarnya telah diprotes oleh industri mode Prancis. Dalam versi lama itu parlemen mengatakan bahwa model yang terlalu kurus bisa dihukum penjara hingga setahun. Perwakilan industri mode Prancis mengatakan mustahil para model memiliki indeks massa tubuh ideal.
Adapun dalam undang-undang baru ini parlemen Prancis sepakat untuk memberikan kewenangan bagi dokter untuk menentukan apakah seorang model terlalu kurus, berdasarkan kriteria-kriteria seperti usia, jenis kelamin, dan bentuk tubuh.
Undang-undang itu sendiri dibuat sebagai upaya untuk menekan angka kematian akibat anorexia nervosa di Prancis. Di negara yang menjadi pusat mode dunia ini, diperkirakan sekitar 30.000 - 40.000 orang dewasa menderita penyakit yang disebabkan oleh kelainan pola makan. (The Guardian)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air
-
Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi