Sebagai kota yang sudah berusia ratusan tahun, Yogyakarta banyak menyimpan kawasan budaya yang layak dilestarikan. Lima wilayah di Kota Yogyakarta sebagai kawasan cagar budaya, yaitu Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton. Wilayah tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi seperti gaya bangunan dan tata wilayahnya.
Penetapan kawasan cagar budaya juga dilakukan untuk menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.
Untuk itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta kembali mengingatkan pengusaha yang akan membangun bangunan di kawasan cagar budaya untuk segera mengajukan rekomendasi ulang terkait arsitektur bangunan.
"Ada peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah DIY. Oleh karena itu, kami meminta pengusaha yang akan membangun di kawasan cagar budaya untuk segera mengajukan rekomendasi ulang mengenai arsitektur bangunan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Minggu (20/3/2016).
Pemerintah DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah yang menyatakan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya harus menyesuaikan dengan gaya arsitektur bangunan yang ada di kawasan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan budaya.
"Kami sudah ajukan surat ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mengenai aturan baru tersebut. Ada 21 rencana bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya yang terkena aturan itu," kata Eko.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta sudah menerbitkan rekomendasi terhadap 21 bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya sejak akhir 2013 sebelum peraturan baru tersebut ditetapkan.
"Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pengusaha yang akan membangun mengajukan rekomendasi ulang. Sampai saat ini, belum ada bangunan yang dibangun sehingga masih bisa dilakukan perbaikan arsitektur," katanya.
Sebagian besar bangunan yang harus mengajukan rekomendasi ulang digunakan untuk fungsi bisnis, seperti hotel.
"Rekomendasi tidak akan membutuhkan waktu lama. Paling tidak sekitar 10 hari saja. Harapannya, semua pihak bisa segera mengajukan peninjauan rekomendasi agar kami bisa memprosesnya lebih cepat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, guna menjaga kawasan cagar budaya maka masyarakat atau investor yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan maka bangunan baru diarahkan agar menyesuaikan arsitektur di kawasan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
Bukan di Area 51, Festival UFO Justru Digelar di Kulon Progo
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah