Suara.com - Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan kental manis yang dianggap bukan tergolong produk susu. Mulai dari BPOM, Kementerian Kesehatan hingga Produsen Kental Manis pun bersuara.
Kini giliran para ahli gizi meluruskan kekeliruan yang berkembang di masyarakat melalui Literasi Gizi: Belajar dari Polemik Susu Kental Manis yang dihelat Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Universitas Indonesia (PKGK UI). Dalam kegiatan ini hadir para pakar gizi dari beragam institusi pendidikan mulai dari Universitas Indonesia hingga Institut Pertanian Bogor.
Salah satu topik yang diangkat adalah apakah kental manis tergolong produk minuman bergizi. Disampaikan
Guru Besar IPB Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS, kental manis sendiri terbuat dari susu segar, susu skim, susu bubuk whey, buttermilk powder, serta palm oil. Semua kandungan ini dicampur kemudian ditambahkan gula untuk mencegah kerusakan produk.
"Susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu. Produk kental manis lalu dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis)," ujar Prof Ahmad dalam temu media, di Depok, Jumat (10/8/2018).
Mengenai kandungan gula dalam kental manis sendiri, Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Universitas Indonesia (PKGK UI), Ir. Ahmad Syafiq M.Sc., Ph.D memaparkan hal itu sudah diatur dalam Perka BPOM 21/2016 tentang Kategori Pangan dan Standar Nasional Indonesia Nomor 2971: 201.
Dalam aturan tersebut disebutkan kandungan lemak pada produk kental manis adalah 51-56 persen dengan kandungan gula 43-48 persen. Nah yang harus diperhatikan dalam mengonsumsi produk kental manis adalah mengikuti saran penyajian.
"Jika ingin dikonsumsi sebagai minuman itu harus dicampur dengan air sesuai saran penyajian. Kalau sudah dicampur nanti kandungan lemak susunya hanya 3.5 gram, padatan susu bukan lemak 7.8 gram dan proteinnya 3 gram," ujar Syafiq.
Ia menegaskan bahwa tidak ada minuman atau makanan tunggal yang mampu memenuhi kebutuhan gizi seseorang. Itu sebabnya Syafiq tidak menyarankan kental manis sebagai satu-satunya asupan yang diberikan pada anak-anak.
"Tidak ada makanan atau minuman tunggal yang mampu memenuhi kebutuhan gizi seseorang. Susu kental manis boleh disajikan sebagai minuman, tetapi tentu untuk balita harus disesuaikan penyajiannya dan bukan sebagai asupan tunggal," tambah dia.
Baca Juga: Kabogoh, Komunitasnya Para Pemain Board Game
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung