Suara.com - KPPPA hingga saat ini masih menyoroti banyaknya pengusaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan dan belum memenuhi hak-hak pekerja perempuan, khususnya hak perlindungan sesuai kodrat, seperti cuti saat haid, hamil, melahirkan dan menyusui.
Kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.
Menyikapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menetapkan perlindungan hak perempuan dalam ketenegakerjaan berkaitan erat dengan program Three Ends, karena perempuan pekerja di Indonesia banyak mengalami kekerasan baik di tempat kerja maupun dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami terus berupaya menjamin hak-hak dasar perempuan pekerja, melalui kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan seperti penegakan ketaatan penerapan norma kerja, penyediaan sarana dan prasarana kerja yang responsive gender, peningkatan kesehatan dan gizi yang optimal serta memenuhi hak-hak reproduksinya," ungkap Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Dannes dalam Sosilisasi Stop Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan lewat siaran persnya.
Melalui Dialog Interaktif Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kemen PPPA berharap, ada peningkatkan pengetahuan, kepedulian dan tanggung jawab berbagai pihak, baik pengusaha, serikat pekerja, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya dalam melindungi tenaga kerja perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, khususnya memenuhi hak reproduksi mereka di tempat kerja.
"Mari kita bersinergi, melindungi tenaga kerja perempuan, berilah mereka rasa aman dan nyaman, untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja perempuan dalam mengisi pembangunan bangsa ini. Stop Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan, penuhi hak reproduksi perempuan pekerja,” ujar Vennetia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Logo dan Tema Hari Sumpah Pemuda 2025, Bisa untuk Desain Poster
-
Kasus Kematian Istri di Solok: Ini 5 Cara Merawat Water Heater agar Tak Keluarkan Gas Beracun
-
Kasus Kematian Pasangan di Solok: Bagaimana Cara Mencegah Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Beda Pendidikan Amanda Manopo dan Kenny Austin, Ada yang Baru Mulai Kuliah
-
Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
-
Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Putri Anne Sekarang Kerja Apa? Mantan Istri Arya Saloka, Dulu Aktif di Layar Kaca
-
Fajar Sadboy Siapanya Amanda Manopo? Jadi Tamu Undangan Eksklusif Pernikahan Sang Artis
-
4 Fakta Wedding Dress Amanda Manopo Karya Hian Tjen: Timeless Terinspirasi Grace Kelly
-
Profil Tarman: Kakek 74 Tahun Beri Mahar Rp 3 Miliar untuk Sheila Arika di Pacitan