Suara.com - Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, walaupun anak telah diberikan jaminan perlindungan oleh UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun kondisi di masyarakat masih ada yang memanfaatkan anak untuk kepentingan tertentu.
Anak dibujuk, didoktrin untuk dilibatkan dalam tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti dalam jaringan terorisme.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi merasa perlu menyusun kebijakan berupa Peraturan Menteri (Permen) Tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisasi dan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, penyempurnaan terhadap draft Permen PPPA perlu dilakukan salah satunya melalui kegiatan sosialisasi konsep kebijakan perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme.
“Sosialisasi selain ingin mendapatkan masukan-masukan dari peserta tentang substansi dari pedoman ini, juga untuk mengingatkan peserta tentang bahaya paham radikalisme dan terorisme dilihat dari tumbuh kembang anak, pemahaman agama dan pergaulan anak,” jelas Hasan, Asdep Anak Berhadap dengan Hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA melalui rilis yang diterima Suara.com.
Di sisi lain menurut Hasan, anak-anak kita rentan dipengaruhi dan referensi utama mereka adalah orang tua, guru, teman sebaya sehingga anak sering tidak tepat dalam menterjemahkan sesuatu termasuk paham-paham yang sifatnya ekstrem atau berlebihan sehingga membahayakan keselamatan anak.
Terorisme yang melibatkan anak menjadi salah satu isu anak yang perlu ditindaklanjuti. Ke depan dijelaskan Hasan rencananya setelah peraturan menteri telah terbit, Kemen PPPA akan memfasilitasi dan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk membuat peraturan berikutnya seperti peraturan daerah.
“Kita harus mengawasi agar anak-anak tidak terpapar radikalisme dan terorisme karena ancaman radikalisme dan terorisme ini akan mengancam dan membahayakan anak-anak kita secara terus menerus,” tambah Hasan.
Baca Juga: Selain Kemplang, Ini Oleh-Oleh Khas Belitung Favorit Wisatawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
4 Rekomendasi Skincare Viva Cosmetics Penghilang Dark Spot, Harga Murah Meriah
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Kapan Sholat Tarawih Pertama 2026? Muhammadiyah dan Pemerintah Resmi Beda Waktu Mulai
-
7 Pilihan Sepeda Lipat Rp500 Ribuan yang Bisa Masuk KRL, Murah Rangka Kuat
-
3 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih, Kapan Waktu Mustajab Membacanya?
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?