Lifestyle / Komunitas
Selasa, 17 Februari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi Berwudhu - Doa Sesudah Berwudhu (Pexels)

Suara.com - Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam dituntut untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada kondisi tertentu yang sering menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah air wudhu yang tidak sengaja tertelan saat puasa.

Situasi ini cukup umum terjadi, terutama ketika berkumur atau membersihkan hidung saat berwudhu Lalu, bagaimana sebenarnya hukum puasa jika air wudhu tertelan tanpa disengaja?

Puasa dan Prinsip Kesengajaan dalam Islam

Dalam fikih Islam, salah satu prinsip penting yang menjadi dasar penilaian sah atau batalnya ibadah adalah unsur kesengajaan.

Puasa secara umum batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, seperti mulut atau hidung.

Sebaliknya, jika sesuatu masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja dan di luar kemampuan untuk menghindarinya, maka hukumnya berbeda.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa kesalahan, kelupaan, dan keterpaksaan mendapatkan keringanan dalam hukum syariat. Oleh karena itu, kasus air wudhu yang tertelan saat puasa perlu dilihat dari sisi ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Ilustrasi wudhu, berwudhu, muslim (Elemen Envato)

Jika air wudhu tertelan secara tidak sengaja, misalnya karena refleks menelan saat berkumur atau air masuk ke tenggorokan tanpa disadari, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Hal ini karena orang tersebut tidak memiliki niat untuk minum, dan kejadian tersebut terjadi di luar kehendaknya.

Mayoritas ulama sepakat bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja, termasuk air saat wudhu, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam

Ini dianalogikan dengan debu yang masuk ke mulut atau serangga kecil yang tertelan tanpa disadari. Selama tidak ada unsur kesengajaan dan seseorang sudah berhati-hati, maka puasanya tetap dianggap sah.

Bagaimana Jika Air Wudhu Tertelan karena Kumur Berlebihan?

Berbeda halnya jika seseorang berkumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat berwudhu, padahal ia sedang berpuasa, lalu air tersebut tertelan.

Dalam kondisi ini, sebagian ulama menilai bahwa puasa bisa menjadi batal karena ada unsur kelalaian. Islam memang menganjurkan bersungguh-sungguh dalam berwudhu, namun bagi orang yang berpuasa, dianjurkan untuk tidak berlebihan saat berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung).

Rasulullah SAW menganjurkan untuk tetap berkumur dan membersihkan hidung, tetapi dengan catatan dilakukan secara ringan saat puasa.

Tujuannya adalah agar air tidak sampai masuk ke tenggorokan. Jika seseorang sudah mengetahui aturan ini namun tetap melakukannya secara berlebihan hingga air tertelan, maka puasanya berpotensi batal dan perlu diganti di lain hari.

Penting untuk membedakan antara tidak sengaja, lupa, dan lalai. Tidak sengaja berarti seseorang sudah berhati-hati, namun kejadian tetap terjadi di luar kendalinya.

Lupa berarti seseorang benar-benar tidak ingat bahwa ia sedang berpuasa. Sementara lalai berarti seseorang kurang berhati-hati padahal sudah mengetahui risikonya.

Dalam konteks air wudhu tertelan, jika seseorang sudah berusaha berkumur secara ringan namun air tetap tertelan, maka ia termasuk kategori tidak sengaja. Namun jika ia berkumur terlalu dalam dan kuat, padahal sadar sedang berpuasa, maka hal ini bisa masuk kategori lalai.

Agar terhindar dari keraguan, umat Islam dianjurkan untuk lebih berhati-hati saat berwudhu di siang hari bulan Ramadan. Berkumurlah secukupnya, tidak terlalu dalam, dan hindari memasukkan air ke hidung secara berlebihan.

Sikap ini bukan untuk mengurangi kesempurnaan wudhu, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa tetap terjaga.

Jika pun air tertelan tanpa disengaja, tidak perlu panik atau merasa bersalah berlebihan. Selama tidak ada niat untuk minum dan kejadian tersebut di luar kendali, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.

Air wudhu yang tertelan tanpa sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, jika tertelan karena sikap berlebihan atau kelalaian saat berkumur, maka puasa berpotensi batal dan wajib diqadha. Oleh karena itu, kehati-hatian dan pemahaman hukum menjadi kunci agar ibadah puasa tetap berjalan dengan tenang dan sah sesuai syariat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More