Suara.com - Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam dituntut untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada kondisi tertentu yang sering menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah air wudhu yang tidak sengaja tertelan saat puasa.
Situasi ini cukup umum terjadi, terutama ketika berkumur atau membersihkan hidung saat berwudhu Lalu, bagaimana sebenarnya hukum puasa jika air wudhu tertelan tanpa disengaja?
Puasa dan Prinsip Kesengajaan dalam Islam
Dalam fikih Islam, salah satu prinsip penting yang menjadi dasar penilaian sah atau batalnya ibadah adalah unsur kesengajaan.
Puasa secara umum batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, seperti mulut atau hidung.
Sebaliknya, jika sesuatu masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja dan di luar kemampuan untuk menghindarinya, maka hukumnya berbeda.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa kesalahan, kelupaan, dan keterpaksaan mendapatkan keringanan dalam hukum syariat. Oleh karena itu, kasus air wudhu yang tertelan saat puasa perlu dilihat dari sisi ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Jika air wudhu tertelan secara tidak sengaja, misalnya karena refleks menelan saat berkumur atau air masuk ke tenggorokan tanpa disadari, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Hal ini karena orang tersebut tidak memiliki niat untuk minum, dan kejadian tersebut terjadi di luar kehendaknya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja, termasuk air saat wudhu, tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam
Ini dianalogikan dengan debu yang masuk ke mulut atau serangga kecil yang tertelan tanpa disadari. Selama tidak ada unsur kesengajaan dan seseorang sudah berhati-hati, maka puasanya tetap dianggap sah.
Bagaimana Jika Air Wudhu Tertelan karena Kumur Berlebihan?
Berbeda halnya jika seseorang berkumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat berwudhu, padahal ia sedang berpuasa, lalu air tersebut tertelan.
Dalam kondisi ini, sebagian ulama menilai bahwa puasa bisa menjadi batal karena ada unsur kelalaian. Islam memang menganjurkan bersungguh-sungguh dalam berwudhu, namun bagi orang yang berpuasa, dianjurkan untuk tidak berlebihan saat berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung).
Rasulullah SAW menganjurkan untuk tetap berkumur dan membersihkan hidung, tetapi dengan catatan dilakukan secara ringan saat puasa.
Tujuannya adalah agar air tidak sampai masuk ke tenggorokan. Jika seseorang sudah mengetahui aturan ini namun tetap melakukannya secara berlebihan hingga air tertelan, maka puasanya berpotensi batal dan perlu diganti di lain hari.
Penting untuk membedakan antara tidak sengaja, lupa, dan lalai. Tidak sengaja berarti seseorang sudah berhati-hati, namun kejadian tetap terjadi di luar kendalinya.
Lupa berarti seseorang benar-benar tidak ingat bahwa ia sedang berpuasa. Sementara lalai berarti seseorang kurang berhati-hati padahal sudah mengetahui risikonya.
Dalam konteks air wudhu tertelan, jika seseorang sudah berusaha berkumur secara ringan namun air tetap tertelan, maka ia termasuk kategori tidak sengaja. Namun jika ia berkumur terlalu dalam dan kuat, padahal sadar sedang berpuasa, maka hal ini bisa masuk kategori lalai.
Agar terhindar dari keraguan, umat Islam dianjurkan untuk lebih berhati-hati saat berwudhu di siang hari bulan Ramadan. Berkumurlah secukupnya, tidak terlalu dalam, dan hindari memasukkan air ke hidung secara berlebihan.
Sikap ini bukan untuk mengurangi kesempurnaan wudhu, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa tetap terjaga.
Jika pun air tertelan tanpa disengaja, tidak perlu panik atau merasa bersalah berlebihan. Selama tidak ada niat untuk minum dan kejadian tersebut di luar kendali, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.
Air wudhu yang tertelan tanpa sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, jika tertelan karena sikap berlebihan atau kelalaian saat berkumur, maka puasa berpotensi batal dan wajib diqadha. Oleh karena itu, kehati-hatian dan pemahaman hukum menjadi kunci agar ibadah puasa tetap berjalan dengan tenang dan sah sesuai syariat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?
-
Wanita Lebih Baik Salat Tarawih di Rumah atau di Masjid? Ini Hukumnya
-
7 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Selama Puasa agar Tetap Glowing dan Bebas Kusam
-
7 Rekomendasi Lipstik Halal yang Lembap, Hasil Matte tapi Nyaman Dipakai Seharian Puasa
-
5 Lipstik yang Tidak Cepat Luntur untuk Makan Minum, Jadi Andalan saat Bukber
-
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam
-
Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
-
Shio Gibran Sama dengan Presiden, Intip Ramalan Feng Shui Keduanya di Tahun Kuda Api 2026