Suara.com - Fenomena kasus prostitusi online artis di Indonesia telah menjerat beberapa nama selebriti. Salah satunya artis FTV, Vanessa Angel, yang kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.
Sejak Vanessa Angel disebut terlibat kasus prostitusi online, statusnya terus meningkat. Mulai dari saksi korban, saksi, hingga tersangka. Kini Vanessa Angel tengah mendekam di dalam tahanan sambil menanti proses hukum berjalan.
Di tengah proses ini, kondisi Vanessa Angel pun terus menurun. Sebagaimana diberitakan, ia mengalami tekanan psikologis, yang mengakibatkan kondisi fisiknya lemah.
Dikatakan Reni, tante Vanessa Angel, keponakanya mengeluhkan soal sakit pada organ lambung. Kini, perempuan 27 tahun itu terus mengonsumsi obat lambung yang diberikan dokter selama di sel tahanan
Mengamati kausus prostitusi online artis yang menjerat Vanessa Angel, Dr. Ninik Rahayu, SH., M.S., dari Lembaga Negara Pengawasan Pelayanan Publik RI, mengatakan bahwa prostitusi merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender (KBG). Di mana perempuan kerap kali diposisikan dan dikondisikan sebagai pihak yang bersalah.
Padahal bila diamati, Vanessa Angel tidak bergerak sendiri. Ada mucikari yang menawarkan dirinya dan pelanggan sebagai user, yang mana semuanya berpotensi menjadi pihak bersalah. Namun, hingga saat ini, sosok mereka tidak pernah dicari, terlebih diungkap.
“Jika Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka, lantas siapa korbannya? Siapa yang melaporkan kasus ini? Siapa yang dirugikan?” ungkap Ninik Rahayu saat ditemui Suara.com dalam acara Media Talk Kementerian PPPA dengan tema Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi Online, belum lama ini di Jakarta.
Menurut asumsinya, ini hanya salah satu kasus yang ketahuan. Di luar sana ada masalah lain yang serupa tetapi tidak terungkap. Pertama, ada relasi kuasa yang harus diungkap dalam kasus ini. Dalam hal relasi kuasa, yang satu pekerja yang satu bos. Itu sudah ada relasi kuasa yang perlu dilihat. Ketika yang satu punya jabatan lebih tinggi dan usia lebih tua.
“Jadi asumsi pun muncul, nggak mungkinlah masa orang intelek punya jabatan menggoda perempuan rendahan. Kedua, dia perempuan, perempuan itu diposisikan dan dikondisikan selalu sebagai orang yang bersalah dan patut dipersalahkan, karena diasumsikan perempuan adalah penggoda oleh masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Ini Kata Zodiak Tentang Cinta Anda di Bulan Februari
Jadi kriminalisasi korban ini akan sangat mungkin. Ketika aparat penegak hukum tidak mampu menangkap relasi kuasa sangat mungkin dia yang diposisikan sebagai penggoda, dia dianggap yang menggoda. Sebab itu sudah dianggap suatu kebenaran umum.
“Tidak ada laki-laki penggoda, adanya perempuan yang menggoda, apalagi dia sudah dewasa, sudah berkeluarga, sementara si perempuan belum berkeluarga, belum punya pasangan, jadi wajarlah menggoda. Apalagi perempuan itu sudah dewasa atau pegawai rendahan, maka semakin jelas asumsi bahwa dia yang menggoda dan butuh uang. Nah itu yang harus disisir penegak hukum,” katanya.
Ninik menambahkan, ketika ada penjual maka ada pembeli. “Pembelinya ini yang harus diungkap juga,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
6 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe Terbaik: Ampuh, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya
-
6 Pilihan Parfum yang Cocok Dipakai di Hari Pernikahan, Bikin Momen Makin Berkesan
-
Siapa istri Narji? Sukses Kelola Uang Bulanan dari Suami Jadi Tanah 1000 Hektare
-
Profil Primus Yustisio Mantan Aktor yang Jadi Anggota DPR, Minta Proses LPDP Lebih Transparan
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Terpopuler Lifestyle: Isi Garasi Menkeu Purbaya Bikin Heran, Edit Foto Polaroid Bareng Idola Diburu
-
Inul Daratista Lulusan Apa? Sadar Diri Ogah Jadi Wakil Rakyat karena Tak Sekolah Tinggi
-
Arti Mimpi Beli Mobil Baru Menurut Primbon, Pertanda Kesuksesan Besar?
-
Duduk Perkara Rektor UI Disoraki 'Zionis' di Acara Wisuda, Gegara Undang Tokoh Pro-Israel?