Suara.com - Republik Demokrasi Tajikistan mungkin merupakan satu-satunya negara yang melarang warganya merayakan ulang tahun di luar rumah dan menganggap tindakan ini sebagai sebuah pelanggaran besar.
Pada kasus terbaru, seorang bintang pop asal Tajikistan bernama Firusa Khafizova didenda 5 ribu Somoni atau hampir Rp 7,5 juta karena merayakan ulang tahun di sebuah perusahaan milik temannya.
Menurut salah satu isi undang-undang mereka, "Peraturan Tradisi dan Pabean di Republik Tajikistan", perayaan ulang tahun di mana pun kecuali dalam ruang privasi untuk lingkaran keluarga, sangat dilarang atau tidak diperbolehkan. Dan, para penegak hukum juga menggunakan foto serta video di media sosial sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan warganya.
Dalam kasus Firusa Khafizova, jaksa menggunakan video yang diunggahnya di media sosial Instagram untuk membuka kasus pelanggaran undang-undang tadi. Tayangan itu sendiri berisi sang bintang pop tengah berpesta bersama teman-temannya di sebuah restoran, lalu tampil bersama di atas panggung.
Bentuk perayaan yang dilakukan Firusa Khafizova ini dianggap bertentangan terhadap Pasal 8 peraturan Tajikistan tentang tradisi, perayaan dan bea cukai.
Peraturan Tradisi dan Bea Cukai Republik Tajikistan telah diperkenalkan pada 2007 dan diperluas pada 2017.
Sekarang, negara ini juga memberlakukan batasan pada jumlah tamu dan hidangan yang diizinkan dalam acara seperti pernikahan, pemakaman, pembaptisan, sampai ulang tahun.
Menurut aktivis hak asasi manusia di Tajikistan, undang-undang itu telah dijadikan alat bagi negara untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi masyarakat dan membatasi hak-hak serta kebebasan mereka.
Sementara itu dokumen pengadilan tertinggi Tajikistan mencatat, pada 2018 saja, sudah ada 648 orang yang didenda karena melanggar undang-undang aneh ini.
Baca Juga: Kemenperin Tunggu Perjanjian Ekspor Otomotif dengan Australia
Perhatikan bila Anda travelling ke negeri itu dan ingin merayakan ulang tahun di sana. Rasanya keinginan tak bisa dipenuhi. Atau barangkali ingin menyaksikan bagaimana warga setempat merayakan hari jadi. Sama saja, Anda tak bisa diundang mereka, karena pelarangan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Indonesia Menuju Energi Bersih, Apa yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-Hari?
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
Mengejar Brain Gain Indonesia, Pendidikan Tinggi Perlu Perluas Akses Global
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Belanja Kini Makin Seru, Kuliner Lezat dan Promo Menarik Jadi Magnet Baru Pengunjung
-
Review Viva Moisturizer Gel Hydra Lift, Ini Kandungan dan Pengalaman Pembeli
-
Muktamar ke-35 NU Teguhkan Taawun, Kemandirian Umat dan Persatuan Bangsa
-
Bonus Pulsa Telkomsel Rp17 Ribu Khusus Transaksi via BRImo, Klaim Sekarang!