Suara.com - Republik Demokrasi Tajikistan mungkin merupakan satu-satunya negara yang melarang warganya merayakan ulang tahun di luar rumah dan menganggap tindakan ini sebagai sebuah pelanggaran besar.
Pada kasus terbaru, seorang bintang pop asal Tajikistan bernama Firusa Khafizova didenda 5 ribu Somoni atau hampir Rp 7,5 juta karena merayakan ulang tahun di sebuah perusahaan milik temannya.
Menurut salah satu isi undang-undang mereka, "Peraturan Tradisi dan Pabean di Republik Tajikistan", perayaan ulang tahun di mana pun kecuali dalam ruang privasi untuk lingkaran keluarga, sangat dilarang atau tidak diperbolehkan. Dan, para penegak hukum juga menggunakan foto serta video di media sosial sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan warganya.
Dalam kasus Firusa Khafizova, jaksa menggunakan video yang diunggahnya di media sosial Instagram untuk membuka kasus pelanggaran undang-undang tadi. Tayangan itu sendiri berisi sang bintang pop tengah berpesta bersama teman-temannya di sebuah restoran, lalu tampil bersama di atas panggung.
Bentuk perayaan yang dilakukan Firusa Khafizova ini dianggap bertentangan terhadap Pasal 8 peraturan Tajikistan tentang tradisi, perayaan dan bea cukai.
Peraturan Tradisi dan Bea Cukai Republik Tajikistan telah diperkenalkan pada 2007 dan diperluas pada 2017.
Sekarang, negara ini juga memberlakukan batasan pada jumlah tamu dan hidangan yang diizinkan dalam acara seperti pernikahan, pemakaman, pembaptisan, sampai ulang tahun.
Menurut aktivis hak asasi manusia di Tajikistan, undang-undang itu telah dijadikan alat bagi negara untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi masyarakat dan membatasi hak-hak serta kebebasan mereka.
Sementara itu dokumen pengadilan tertinggi Tajikistan mencatat, pada 2018 saja, sudah ada 648 orang yang didenda karena melanggar undang-undang aneh ini.
Baca Juga: Kemenperin Tunggu Perjanjian Ekspor Otomotif dengan Australia
Perhatikan bila Anda travelling ke negeri itu dan ingin merayakan ulang tahun di sana. Rasanya keinginan tak bisa dipenuhi. Atau barangkali ingin menyaksikan bagaimana warga setempat merayakan hari jadi. Sama saja, Anda tak bisa diundang mereka, karena pelarangan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Aroma Elegan untuk Buka Bersama
-
Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen
-
Santa Josephine Margaret Bakhita: Mantan Budak yang Ingin Cium Tangan Penyiksanya
-
Jadwal Itikaf di Masjid Salman ITB: Cek Cara Daftar, Biaya dan Fasilitasnya!
-
Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas
-
Cuti Bersama dan WFA Libur Lebaran 2026 Mulai Kapan? Cek Jadwal Resminya
-
Bak Noni Belanda, Gaya Glamor Sarifah Suraidah Berbagi ke Pedagang Digunjing