Lifestyle / Food & Travel
Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:59 WIB
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Dok: Kemenhub)

Suara.com - Kementerian Perhubungan menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Standar tersebut ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat.

#SelamatAmanNyaman #Selamanya.

Load More