Suara.com - Kementerian Perhubungan menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Standar tersebut ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Usai Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Bandara Soetta dan Halim Kembali Beroperasi
Video | 15:30 WIB