Suara.com - Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya.
Sesuai mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki label halal atau tidak halal pada produknya.
Jika tidak, pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis dan atau denda administratif.
Label halal sendiri dapat diusahakan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ditemui media, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan per 17 Oktober 2019 semua produk harus sudah memiliki label.
"Kalau tidak ada label halal, tidak boleh jualan atau harus mencantumkan keterangan tidak halal," katanya.
Pengertian produk halal dalam konteks ini adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lalu, bagaimana cara untuk mendapatlan label halal dari MUI?
Menurut Lukmanul, hal pertama yang dilakukan pihak produsen atau perusahaan adalah dengan mendaptarkan produknya secara sukarela dengan menuliskan data-data terkait nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk.
Baca Juga: Duh! Gilang Dirga Ikut Kena Imbas Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar
"Harus sudah memenuhi persyaratan dokumen tertulis atau sistem tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Proses kedua, pihak MUI akan datang melakukan pemeriksaan di lokasi usaha secara menyeluruh mulai dari proses produksi sampai menguji bahan-bahan yang digunakan di laboratorium.
Ketiga, pada waktu, MUI juga akan melakukan pemeriksaan ke semua outlet (jika terdapat lebih dari satu outlet).
Jika belum dapat memenuhi standar halal, MUI akan melakukan pendampingan. "Konsep halal tidak samar harus terbuka. Agar tidak ada dusta diantara kita," tambahnya.
Lamanya proses submit pendaftaran sampai berhasil mendapatkan label halal cukup bervariasi.
Tapi Lukmanul mengatakan, standranya, label halal sudah dapat diurus dalam rentang waktu 34 sampai 60 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Lip Balm SPF Tinggi yang Bagus untuk Lindungi Bibir saat Cuaca Panas
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Mini Favorit Anak Kos, Ukuran Kecil Bikin Hidup Lebih Praktis
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan
-
Makna Dulang Pungkasan di Momen Siraman Syifa Hadju, Simbol Tanggung Jawab Terakhir Orangtua
-
Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026
-
Apakah Foundation Bisa Dipakai di Bibir? Ini Tips agar Lipstik Lebih Menyala
-
Cushion Dipakai setelah Apa? Ini 5 Urutan supaya Makeup Tahan Lama
-
Bibir Kering Akibat Cuaca Panas? Ini 6 Rekomendasi Lipstik Bikin Tetap Lembap Seharian!