Suara.com - Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya.
Sesuai mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki label halal atau tidak halal pada produknya.
Jika tidak, pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis dan atau denda administratif.
Label halal sendiri dapat diusahakan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ditemui media, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan per 17 Oktober 2019 semua produk harus sudah memiliki label.
"Kalau tidak ada label halal, tidak boleh jualan atau harus mencantumkan keterangan tidak halal," katanya.
Pengertian produk halal dalam konteks ini adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lalu, bagaimana cara untuk mendapatlan label halal dari MUI?
Menurut Lukmanul, hal pertama yang dilakukan pihak produsen atau perusahaan adalah dengan mendaptarkan produknya secara sukarela dengan menuliskan data-data terkait nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk.
Baca Juga: Duh! Gilang Dirga Ikut Kena Imbas Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar
"Harus sudah memenuhi persyaratan dokumen tertulis atau sistem tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Proses kedua, pihak MUI akan datang melakukan pemeriksaan di lokasi usaha secara menyeluruh mulai dari proses produksi sampai menguji bahan-bahan yang digunakan di laboratorium.
Ketiga, pada waktu, MUI juga akan melakukan pemeriksaan ke semua outlet (jika terdapat lebih dari satu outlet).
Jika belum dapat memenuhi standar halal, MUI akan melakukan pendampingan. "Konsep halal tidak samar harus terbuka. Agar tidak ada dusta diantara kita," tambahnya.
Lamanya proses submit pendaftaran sampai berhasil mendapatkan label halal cukup bervariasi.
Tapi Lukmanul mengatakan, standranya, label halal sudah dapat diurus dalam rentang waktu 34 sampai 60 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
7 Sepatu 'Kembaran' Onitsuka Tiger, Nyaman Dipakai Harganya Jauh Lebih Murah
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Mencerahkan Kulit Kusam Jelang Lebaran
-
6 Shio Paling Hoki pada 12 Maret 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Lonjakan Perjalanan Saat Lebaran, RedDoorz Siapkan Akomodasi Terjangkau bagi Pemudik
-
Promo JSM Alfamart Spesial Ramadan: Nyicil Suguhan Lebaran Biskuit dan SIrup Mulai Rp6.900 Aja
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap