Suara.com - Ini Komentar Komnas Perempuan Soal Kasus Baiq Nuril.
Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menemukan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik. Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perepuan dan lembaga lainnya.
Terkait kasus Baiq Nuril (BN), Komnas Perempuan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati.
"BN adalah salah satu korban yang mencoba dan berupaya keras mencari keadilan atas pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk dalam hal ini merekam pelecehan seksual yang dilakukan tehadap dirinya, karena dia tahu untuk melaporkan tindak kekerasan, dibutuhkan pembuktian, apa lagi jika pelaku memiliki kekuasaan dan berkuasa atas dirinya," ungkap Sri saat ditemui Suara.com di kantor Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019).
Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN justru dilaporkan melanggar UU ITE.
"Sementara pihak lain yang menyebarkan rekaman tersebut tidak dilaporkan. Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan, BN tidak bersalah, namun MA menetapkan BN bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta rupiah, dan menolak PK yang diajukan," jelasnya lebih lanjut.
Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh diintervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi.
"BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dari ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada BN menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual," tukasnya.
Baca Juga: Waspada Hewan Kurban Terjangkit Penyakit, Ini yang Dilakukan Pemkot Yogya
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal