Suara.com - Ini Komentar Komnas Perempuan Soal Kasus Baiq Nuril.
Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menemukan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik. Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perepuan dan lembaga lainnya.
Terkait kasus Baiq Nuril (BN), Komnas Perempuan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati.
"BN adalah salah satu korban yang mencoba dan berupaya keras mencari keadilan atas pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk dalam hal ini merekam pelecehan seksual yang dilakukan tehadap dirinya, karena dia tahu untuk melaporkan tindak kekerasan, dibutuhkan pembuktian, apa lagi jika pelaku memiliki kekuasaan dan berkuasa atas dirinya," ungkap Sri saat ditemui Suara.com di kantor Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019).
Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN justru dilaporkan melanggar UU ITE.
"Sementara pihak lain yang menyebarkan rekaman tersebut tidak dilaporkan. Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan, BN tidak bersalah, namun MA menetapkan BN bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta rupiah, dan menolak PK yang diajukan," jelasnya lebih lanjut.
Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh diintervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi.
"BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dari ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada BN menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual," tukasnya.
Baca Juga: Waspada Hewan Kurban Terjangkit Penyakit, Ini yang Dilakukan Pemkot Yogya
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah