Suara.com - Ini Komentar Komnas Perempuan Soal Kasus Baiq Nuril.
Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menemukan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik. Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perepuan dan lembaga lainnya.
Terkait kasus Baiq Nuril (BN), Komnas Perempuan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati.
"BN adalah salah satu korban yang mencoba dan berupaya keras mencari keadilan atas pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk dalam hal ini merekam pelecehan seksual yang dilakukan tehadap dirinya, karena dia tahu untuk melaporkan tindak kekerasan, dibutuhkan pembuktian, apa lagi jika pelaku memiliki kekuasaan dan berkuasa atas dirinya," ungkap Sri saat ditemui Suara.com di kantor Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019).
Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN justru dilaporkan melanggar UU ITE.
"Sementara pihak lain yang menyebarkan rekaman tersebut tidak dilaporkan. Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan, BN tidak bersalah, namun MA menetapkan BN bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta rupiah, dan menolak PK yang diajukan," jelasnya lebih lanjut.
Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh diintervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi.
"BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dari ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada BN menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual," tukasnya.
Baca Juga: Waspada Hewan Kurban Terjangkit Penyakit, Ini yang Dilakukan Pemkot Yogya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
6 Zodiak Paling Beruntung Secara Finansial di November 2025: Aries dan Gemini Siap-siap Kaya
-
6 Produk Makeup Ini Tidak Wudhu Friendly? Waspada Menggunakannya Agar Salat Tetap Sah
-
Kualitas Nggak Kalah dari Merek Luar! 5 Rekomendasi Merek Makeup Lokal Indonesia yang Wajib Dicoba
-
Silang.id: Komunitas yang Menghapus Batas Komunikasi antara Tuli dan Dengar
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Lipstik Transferproof Apakah Sah untuk Wudhu? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Mudah Dibersihkan
-
Surga Tersembunyi di Jawa Tengah: 6 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi
-
7 Mitos Feng Shui yang Ternyata Salah Kaprah, Masih Banyak Orang yang Percaya
-
4 Rekomendasi Produk Glad2Glow untuk Menghilangkan Flek Hitam, Cuma Rp40 Ribuan
-
Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba