Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Andi Samsan Nganro menegaskan tidak ada maladministrasi terkait putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril.
Andi menilai dugaan Ombudsman yang menyebut ada potensi MA melakukan maladministrasi itu tidak mendasar.
Ombudsman menyebut MA berpotensi melakukan maladministrasi lantaran telah mengabaikan produk hukum sendiri yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan dalam mengadili kasus Baiq Nuril. Andi menilai dugaan yang disangkakan oleh Ombudsman tersebut tidak mendasar.
"Perlu juga dijelaskan mengenai adanya sinyalemen dari Ombudsman. Sebagai pemahaman, MA ini tentu dikatakan disinyalir bahwa ada maladministrasi. Selaku jubir MA saya menyatakan bahwa itu tidak relevan dan tidak berdasar, kalau dikatakan seperti itu," ujar Andi saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Terkait hal itu, Andi menjelaskan bahwa perempuan yang dimaksud dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan ialah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, dan perempuan sebagai saksi.
Sedangkan, menurut Andi, dalam kasus yang dihadapi Baiq Nuril yang bersangkutan merupakan sebagai terdakwa.
"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi ini berproses ini yang sampai PK ditolak itu, terdakwa di sini perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," katanya.
"Kalau sebagai, dia sebagai korban, ya tentu ada jalur hukumnya. Ya bisa juga melaporkan kepada penyidik untuk perkara tersendiri sebagai korban," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri --Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan-- dalam mengadili kasus Baiq.
Baca Juga: MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril
Padahal, pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ninik menilai seharusnya hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut.
Hakim, kata dia, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi.
Hal tersebut telah termaktub pada pertimbangan Perma tersebut “kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan”.
Berita Terkait
-
MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA
-
Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba