Suara.com - Komnas Perempuan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril.
Komnas Perempuan menilai sistem peradilan telah gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, lembaganya menghargai putusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tak boleh diintervensi.
Tapi, kata dia, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak permohonan PK Baiq Nuril.
Padahal, kata Wahyuni, Perma Nomor 3 Tahun 2017 adalah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia untuk menjembatani hambatan akses perempuan pada keadilan.
Selain itu, Wahyuni juga menyayangkan keputusan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghentikan penyidikan kasus perbuatan kekerasan seksual oleh pelapor Baiq Nuril.
Komnas Perempuan menilai, penghentian kasus itu karena Polda NTB tidak mampu menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP.
Menurut Wahyuni, ketika Polri hanya memahami perbuatan cabul berdasar perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual nonfisik, tidak akan pernah terlindungi.
"Pengabaian atas penggunaan Perma 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan Polri dalam mengenali pelecehan seksual nonfisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan WNI untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Wahyuni saat jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
Wahyuni meminta Hakim Pengawas MA untuk lebih mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017.
"Untuk itu Komnas Perempuan meminta Hakim Pengawas Mahkamah Agung mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," ujarnya.
Wahyuni mengatakan, Komnas Perempuan juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Hal itu, sebagai langkah khusus sementara yang dapat diberikan presiden atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.
”Komnas Perempuan meminta Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," tegasnya.
Kronologi Kasus
Berita Terkait
-
MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
-
MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang