Suara.com - Kabar baik teruntuk kamu para pengguna sepeda, sebab PT Kereta Api Indonesia kini memperbolehkan penumpang membawa sepeda ke dalam kereta.
Dengan catatan, jenis sepeda yang diizinkan masuk ke dalam kereta hanya sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan memiliki roda berukuran maksimal 22 inci.
Peraturan ini juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara dan LRT Sumatera Selatan. Khusus KRL Commuterline, sepeda lipat yang diperkenankan masuk hanya yang memiliki dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.
Sepeda lipat kemudian wajib disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan disimpan di dalam kereta makan maupun pada sambungan antarkereta.
Saat disimpan, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat, dimasukkan ke dalam bagasi maupun ruang kosong di sekitar kursi masing-masing penumpang.
Penyimpanannya diharapkan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada kereta dan tak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Hal yang sama juga berlaku pada stroller atau kereta bayi. Kereta bayi boleh dimasukkan ke dalam kereta hanya dalam kondisi terlipat dan penyimpanannya tidak mengganggu penumpang lain.
Berita Terkait
-
Harga Sepeda Standarnya Berapa? Ini Kisaran Sesuai Jenis dan Rekomendasi Toko Tepercaya
-
Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai
-
Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
-
4 Tips Menyimpan Sepeda Lipat agar Awet, Bebas Karat, dan Tetap Nyaman Dikendarai
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli