Suara.com - Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape.
Setelah Gubernur New York, Amerika Serikat secara tegas melarang penggunaan rokok elektronik atau vape. Kini, parlemen India Rabu (18/9/2019) juga melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual hingga mengiklankan vape dengan media apapun.
Tak main-main mempertegas aturan, pemerintah India akan memberikan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara terhadap siapapun yang melanggarnya, sekaligus denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp
19,8 juta hingga 5 lakh rupee atau Rp 99 juta bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.
Mengutip laman Times of India, Kamis (19/9/2019) alasan akhirnya pemerintah India melarang keberadaan vape, lantaran produk rokok elektronik ini hadir dalam tampilan menarik dan banyak menarik pengguna baru, khususnya di kalangan anak muda.
"Produk-produk ini hadir dengan penampilan menarik, dan berbagai rasa, serta penggunaanya telah meningkat signifikan terutama di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.
Tidak hanya itu, bahkan undang-undang ini secara tegas melarang menyimpan stok vape sedikitpun, dan stok yang masih ada harus dibuang sejak ditetapkannya tanggal undang-undang tersebut.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut kegiatan vape menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung nikotin dan bahan kimia lainnya. Undang-undang ini akan langsung berlaku saat ditandatangani Presiden, baru kemudian Parlemen India mengesahkannya secara resmi pada rapat selanjutnya.
Tidak hanya yang memproduksi hingga memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan memiliki stok vape akan terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dengan denda paling banyak 5000 rupee atau setara Rp 990 ribu.
Baca Juga: Cegah Anak Jadi Perokok, Kemenkes Akan Buat Aturan Soal Iklan Vape
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Lebih Baik Skincare Mahal Tapi Pakai Sedikit atau Murah Tapi Rutin? Ini Perhitungan Logisnya
-
5 Lipstik Transferproof Tahan Keringat dan Nyaman Saat Cuaca Panas, Bibir Tidak Gampang Kering
-
7 Rekomendasi Wisata One Day Trip di Semarang yang Low Budget, Cocok Buat Liburan Tahun Baru
-
Ferry Irwandi Pamit dengan Transparansi Laporan Donasi Rp10 Miliar Aceh-Sumatra
-
3 Sepatu Murah dan Nyaman untuk Olahraga Harian, Harga di Bawah Rp500 Ribu
-
Jerawat Bikin Cemas? Ini 5 Tips Psikologis untuk Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen Minim Oksidasi, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Kamu Termasuk? Ini 5 Shio Paling Beruntung pada 28 Desember 2025
-
4 Pilihan Mouth Spray untuk Perokok, Murah dan Ampuh Hilangkan Bau Rokok
-
3 Rangkaian Anti-Aging Olay, Diklaim Mampu Buat Wajah 10 Tahun Lebih Muda