Suara.com - Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape.
Setelah Gubernur New York, Amerika Serikat secara tegas melarang penggunaan rokok elektronik atau vape. Kini, parlemen India Rabu (18/9/2019) juga melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual hingga mengiklankan vape dengan media apapun.
Tak main-main mempertegas aturan, pemerintah India akan memberikan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara terhadap siapapun yang melanggarnya, sekaligus denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp
19,8 juta hingga 5 lakh rupee atau Rp 99 juta bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.
Mengutip laman Times of India, Kamis (19/9/2019) alasan akhirnya pemerintah India melarang keberadaan vape, lantaran produk rokok elektronik ini hadir dalam tampilan menarik dan banyak menarik pengguna baru, khususnya di kalangan anak muda.
"Produk-produk ini hadir dengan penampilan menarik, dan berbagai rasa, serta penggunaanya telah meningkat signifikan terutama di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.
Tidak hanya itu, bahkan undang-undang ini secara tegas melarang menyimpan stok vape sedikitpun, dan stok yang masih ada harus dibuang sejak ditetapkannya tanggal undang-undang tersebut.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut kegiatan vape menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung nikotin dan bahan kimia lainnya. Undang-undang ini akan langsung berlaku saat ditandatangani Presiden, baru kemudian Parlemen India mengesahkannya secara resmi pada rapat selanjutnya.
Tidak hanya yang memproduksi hingga memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan memiliki stok vape akan terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dengan denda paling banyak 5000 rupee atau setara Rp 990 ribu.
Baca Juga: Cegah Anak Jadi Perokok, Kemenkes Akan Buat Aturan Soal Iklan Vape
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Asia Low-Carbon Buildings Transition Bantu Indonesia Wujudkan Bangunan Rendah Emisi
-
Ramai Siswa Keracunan, Bagaimana Cara Kerja SPPG Sediakan Menu MBG?
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Sering Digunakan di Medsos, Apa Arti Sybau Dalam Bahasa Gaul?
-
Bukan Sekadar Daging Bakar: 3 Tips Bikin Pengalaman Makan Steak Makin Berkesan
-
Bloomberg New Economy Itu Apa? Jokowi Resmi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat
-
5 Parfum Pucelle Wangi Segar, Murah Meriah Buat Anak Sekolah!
-
4 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk Kulit Bruntusan, Cuma Rp30 Ribuan Bikin Wajah Glowing
-
Ngidam dalam Pandangan Islam, Benarkah Tipu Daya Setan seperti Disebut Suami Kartika Putri?
-
Kulit Berjerawat Pakai Sunscreen Wardah Warna Apa? 3 Varian Ini Paling Aman dan Ramah di Kantong