Suara.com - Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape.
Setelah Gubernur New York, Amerika Serikat secara tegas melarang penggunaan rokok elektronik atau vape. Kini, parlemen India Rabu (18/9/2019) juga melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual hingga mengiklankan vape dengan media apapun.
Tak main-main mempertegas aturan, pemerintah India akan memberikan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara terhadap siapapun yang melanggarnya, sekaligus denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp
19,8 juta hingga 5 lakh rupee atau Rp 99 juta bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.
Mengutip laman Times of India, Kamis (19/9/2019) alasan akhirnya pemerintah India melarang keberadaan vape, lantaran produk rokok elektronik ini hadir dalam tampilan menarik dan banyak menarik pengguna baru, khususnya di kalangan anak muda.
"Produk-produk ini hadir dengan penampilan menarik, dan berbagai rasa, serta penggunaanya telah meningkat signifikan terutama di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.
Tidak hanya itu, bahkan undang-undang ini secara tegas melarang menyimpan stok vape sedikitpun, dan stok yang masih ada harus dibuang sejak ditetapkannya tanggal undang-undang tersebut.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut kegiatan vape menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung nikotin dan bahan kimia lainnya. Undang-undang ini akan langsung berlaku saat ditandatangani Presiden, baru kemudian Parlemen India mengesahkannya secara resmi pada rapat selanjutnya.
Tidak hanya yang memproduksi hingga memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan memiliki stok vape akan terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dengan denda paling banyak 5000 rupee atau setara Rp 990 ribu.
Baca Juga: Cegah Anak Jadi Perokok, Kemenkes Akan Buat Aturan Soal Iklan Vape
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Bukan Sekadar Main Game, Esports Bisa Jadi Sarana Belajar Skill dan Sportivitas
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Bolehkah Bawa Kasur Lipat Ke Hotel? Cek 7 Rekomendasi Kasur Lipat Praktis Buat Traveling
-
Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
-
7 Pilihan Dry Bag Waterproof 40 Liter Terbaik untuk Tas Siaga Bencana, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Apa Itu Sepeda Kalcer? Ini 5 Rekomendasi dengan Keranjang Kece Low Budget
-
35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
-
Lip Tint Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasinya untuk Bibir Cantik dan Sehat
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan