Suara.com - Kota Sorong di Papua dikenal memiliki banyak wisata alam yang memiliki pesona begitu memikat. Salah saju tempat ibadah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan salah satunya yakni Vihara Buddha Jayanti.
Berbeda dari Vihara lainnya, tempat ibadah ini memiliki sedikit sentuhan interior khas Papua.
Beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.49, Klaublik, Kota Sorong, Vihara Buddha Jayanti ini tampak megah bahkan dari kejauhan.
Pengunjung yang hendak bersembahyang juga dapat membeli dupa di area Vihara Buddha Jayanti ini.
Memiliki tujuh tingkat, dari Vihara Buddha Jayanti ini Anda dapat melihat berapa banyaknya hiasan oriental nan etnik terpasang di berbagai sudut pagoda.
Beberapa di antaranya terdapat hiasan berupa ukiran kayu yang menjadi ciri khas Papua.
Akulturasi budaya dan toleransi di dalamnya membuat Vihara Buddha Jayanti ini semakin menarik untuk disambangi.
Telah diresmikan sejak 1988 silam, tidak sedikit wisatawan dan warga lokal yang mengunjungi Vihara Buddha Jayanti ini setiap harinya.
Pengunjung yang datang diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu, serta membayar biaya retribusi sebesar Rp 10 ribu per orangnya.
Baca Juga: Wisata di Kota Kelahiran Ma'ruf Amin, Yuk Kunjungi Masjid Pintu Seribu
Terdapat pula sudut di area Vihara Buddha Jayanti yang menjual berbagai macam suvenir menarik untuk dijadikan sebagai oleh-oleh lho.
Jadi jika Anda berkesempatan pergi ke Kota Sorong di Papua, jangan lupa untuk mampir Vihara Buddha Jayanti yang indah ini ya.
Berita Terkait
-
Krisis Lingkungan Mengintai, Bagaimana Melibatkan Generasi Muda Agar Mau Bergerak?
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS
-
Papua Segera Punya Kereta Api, Proyek KAI Dimulai dari Jayapura
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini