Suara.com - Mendaftar pekerjaan di kantor baru dan berharap mendapat gaji yang lebih besar adalah hal yang umum dijumpai. Namun, negosiasi gaji seringkali membuat kita bingung.
Menulis kisaran gaji di formulir perusahaan masih jadi perdebatan di kalangan para pencari kerja. Ada beberapa orang yang mengatakan tak perlu menyertakan ekspektasi gaji, tapi ada juga yang berkata itu perlu, untuk mempermudah proses negoiasi.
Menurut konsultan sumber daya manusia, Kate Dixon, yag dilansir dari Huffington Post, pada umumnya perusahaan akan mencari pekerja yang memiliki ekspekstasi gaji sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Sedangkan menurut konsultan karier Cynthia Pong, mencantumkan kisaran gaji yang diinginkan sah-sah saja dilakukan, asal memperhatikan beberapa hal, seperti yang disebutkan di bawah ini.
1. Isi jika diwajibkan
Dalam formulir lamaran kerja, tak semua kolom wajib diisi seperti kisaran gaji yang diinginkan. Jika tak wajib, kamu bisa melewati kolom ini. Namun jika wajib, kamu tak boleh melewatkannya begitu saja.
2. Cara menulis negosiasi gaji
Menjawab pertanyaan seputar gaji memang susah-susah gampang, namun beberapa konsultan karier tidak menyarankan kita untuk menulis nominal.
Sebaiknya tulis kisaran gaji mulai dari gaji minimal yang diharapkan hingga yang maksimal. Cara ini dianggap lebih sopan dan terlihat fleksibel.
3. Mempertanyakan kembali
Jika kamu sudah pada tahap wawancara, biasanya perusahaan akan melemparkan pertanyaan langsung. Jika tak yakin tentang gaji, kamu bisa mempertanyakan kembali kisaran gaji yang diinginkan.
Misalkan kamu berharap gaji sekian dan tak yakin perusahaan memiliki standar yang sama, kamu bisa bertanya kembali, apakah gaji sekian juga bisa diberikan oleh perusahaan ini atau tidak?
Baca Juga: Berkali-kali Lamaran Kerja Ditolak, Pemulung Letakkan Bom Palsu di Cikupa
Pertanyaan ini juga bisa memberikan gambaran pada perusahaan bahwa kamu orang yang fokus terhadap satu tujuan tanpa mengesampingkan kepentingan pihak lain. Selamat mencoba ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya