Suara.com - Sebagai anggota keluarga Kerajaan Inggris memang mempunyai banyak aturan ketat yang harus ditaati. Namun sekarang, protokol kerajaan tersebut sudah boleh dilanggar oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Pasangan tersebut diketahui sudah resmi mundur menjadi anggota keluarga Kerajaan Inggris. Dilansir dari laman Insider, di bawah ini ada beberapa protokol Kerajaan Inggris ini boleh dilakukan oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle. Penasaran apa saja?
1. Boleh terjun ke dunia entertainment lagi
Sebelum menikah dengan Pangeran Harry, publik mengenal Meghan Markle sebagai seorang selebriti Hollywood. Salah satu serial yang terkenal adalah Suits.
Menjadi anggota Kerajaan Inggris, ibu satu anak itu harus rela meninggalkan dunia hiburan Setelah resmi mundur jadi anggota senior keluarga kerajaan, kini Meghan sudah boleh terjun ke dunia hiburan lagi.
2. Boleh bermesraan di depan umum
Sseperti yang kita ketahui, anggota keluarga kerajaan tidak boleh mengumbar kemesraan di depan umum. Namun, Pangeran Harry dan Meghan Markle sudah sering melanggar protokol ini.
Mereka berdua sering bergandengan tangan di depan publik. Padahal hal sekecil itu sebenarnya juga tidak boleh dilakukan. Sekarang Pangeran Harry dan Meghan Markle sudah bebas untuk bermesraan di depan umum.
3. Boleh memeluk dan memegang tangan penggemar
Baca Juga: Keluar Keluarga Kerajaan, Netflix Dekati Pangeran Harry - Meghan Markle
Menurut salah satu sumber kerajaan, anggota keluarga tidak diperbolehkan untuk memeluk dan memegang tangan penggemar karena alasan keamanan.
Di masa lalu, Pangeran Harry dan Meghan Markle sudah sering memeluk dan memegang tangan penggemar. Hal ini biasanya dilakukan untuk anak-anak yang mereka temui saat melakukan kunjungan.
4. Boleh memberi tanda tangan
Sumber kerajaan juga menyebutkan bahwa anggota keluarga juga tidak boleh memberi tanda tangan kepada penggemar. Hal tersebut pernah terjadi pada Pangeran Charles saat dimintai tanda tangan oleh salah satu penggemar.
"Maaf, mereka melarangku untuk melakukan itu," kata Pangeran Charles pada saat itu.
Namun, Meghan Markle secara gamblang pernah melanggar protokol tersebut saat menandatangani buku milik gadis berusia 10 tahun pada 2018 lalu.
5. Boleh memakai pakaian yang lebih kasual
Di dalam kerajaan, pakaian menjadi salah satu protokol yang ketat dan harus dipatuhi. Karena sekarang Pangeran Harry dan Meghan Markle sudah tidak lagi menjadi anggota keluarga Kerajaan Inggris, mereka sudah bebas untuk memakai pakaian yang lebih kasual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan