Suara.com - Agar Pesan Antar Makanan Aman dari Corona, BPOM Keluarkan Pedoman Pangan Olahan.
Sejak virus corona atau Covid-19 menyebar, banyak masyarakat khawatir terjadi penularan melalui makanan.
Merespon hal tersebut, Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pedoman bagi pelaku usaha pangan olahan. Cara ini dilakukan untuk menjaga stok dan distribusi makanan selama masa pandemi.
"Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalama teleconference BPOM Kamis, (30/4/2020).
Ia mengatakan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, juga dilibatkan dalam penyusunan pedoman ini, sehingga semua pihak ikut berkontribusi.
Pedoman ini berisi berbagai cara pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan.
Selain itu, pedoman tersebut juga mencakup pencegahan di sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Oleh karena itu para pelaku usaha harus memastikan pedoman ini dilakukan saat memproduksi dan distribusi makanan hingga sampai ke konsumen sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Penny.
Baca Juga: Viral Teknik Membuat Telur Mata Sapi Sempurna, Mau Coba?
Untuk mensosialisasikan pedoman ini BPOM juga sudah membuka seminar web (webinar), yang diikuti lebih dari 300 orang perserta dari kementerian, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan asosiasi pangan, ritel, jasa online, dan UMKM.
“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat," tutup Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan