Suara.com - Agar Pesan Antar Makanan Aman dari Corona, BPOM Keluarkan Pedoman Pangan Olahan.
Sejak virus corona atau Covid-19 menyebar, banyak masyarakat khawatir terjadi penularan melalui makanan.
Merespon hal tersebut, Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pedoman bagi pelaku usaha pangan olahan. Cara ini dilakukan untuk menjaga stok dan distribusi makanan selama masa pandemi.
"Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalama teleconference BPOM Kamis, (30/4/2020).
Ia mengatakan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, juga dilibatkan dalam penyusunan pedoman ini, sehingga semua pihak ikut berkontribusi.
Pedoman ini berisi berbagai cara pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan.
Selain itu, pedoman tersebut juga mencakup pencegahan di sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Oleh karena itu para pelaku usaha harus memastikan pedoman ini dilakukan saat memproduksi dan distribusi makanan hingga sampai ke konsumen sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Penny.
Baca Juga: Viral Teknik Membuat Telur Mata Sapi Sempurna, Mau Coba?
Untuk mensosialisasikan pedoman ini BPOM juga sudah membuka seminar web (webinar), yang diikuti lebih dari 300 orang perserta dari kementerian, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan asosiasi pangan, ritel, jasa online, dan UMKM.
“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat," tutup Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman