Suara.com - Soetta Sempat Membludak Saat Pandemi, Perdospi Buka Suara.
Belum lama ini sempat ramai beredar foto yang menggambarkan membludaknya penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Sejumlah pihak menilai bahwa masyarakat telah melanggar aturan physical disctancing yang telah dibuat oleh pemerintah.
Namun, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, memiliki penilaian tersendiri.
Menurutnya, pelanggaran physical distancing (jaga jarak) oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan di bandara (atau pun di kabin pesawat) bukanlah hanya merupakan ketidaksiapan masyarakat dalam mengubah perilaku sehat mencegah penularan virus Covid-19,
"Namun utamanya merupakan ketidaksiapan otoritas dan pemberi pelayanan kebandaraan dan penerbangan komersial dalam mengantisipasi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes 9 tahun 2020 dan Permenhub 18 tahun 2020," ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin, (18//5/2020).
Di samping itu, lanjut Wawan, penyebaran dan penularan virus Covid-19 tidak mungkin akan berhenti sebelum ditemukannya vaksin yang spesifik untuk penanganan Covid-19.
Beberapa pihak bahkan meragukan akan musnahnya virus ini setelah ditemukannya vaksin nanti, mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru Covid-19 yang berlangsung cepat.
"Karenanya upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini dan ke depan nantinya," kata Wawan.
Baca Juga: Viral Perawat Positif Virus Corona di Surabaya Meninggal Saat Hamil 4 Bulan
Wawan melanjutkan, bahwa pencegahan penularan virus Covid-19 di Bandar Udara dan Kabin Pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukumnya
"Keberadaan otoritas kesehatan penerbangan di bandara seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes RI dengan segala keterbatasan jumlah personil dan peralatannya seharusnya diperkuat dan bukannya diganti oleh otoritas lain yang tidak mempunyai kewenangan undang-undang dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya," terangnya panjang lebar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapan Hari Ayah Nasional 2025? Ini Tanggal dan Sejarahnya, Jangan Sampai Kelupaan
-
10 Pesan Pahlawan untuk Dibacakan saat Upacara Hari Pahlawan, Penuh Semangat!
-
Denny Goestaf Eks Suami Clara Shinta Kerja Apa? Gugat Gono-gini Rp13 M usai 3 Tahun Cerai
-
5 Rekomendasi Sepatu Docmart Wanita yang Lagi Hits, Bikin Penampilan Makin Kece!
-
5 Toner Centella Asiatica untuk Redakan Jerawat Meradang, Wajib Dicoba Remaja Aktif
-
5 Pilihan Moisturizer Ceramide untuk Memperbaiki Skin Barrier, Aman untuk Ibu Hamil
-
Hati-Hati! Selain Pinkflash, Ini 23 Kosmetik Berbahaya yang Izinnya Dicabut BPOM
-
Menguak Kisah The Sin Nio, Pejuang Kemerdekaan yang Nyaris Terlupakan
-
Adies Kadir Kasus Apa? Ikut Disidang MKD Bareng Uya Kuya cs, Berujung Aman dan Lolos Sanksi
-
5 Pilihan Parfum Saff & Co yang Wanginya Tahan Lama, Awet Sampai 10 Jam