Suara.com - Soetta Sempat Membludak Saat Pandemi, Perdospi Buka Suara.
Belum lama ini sempat ramai beredar foto yang menggambarkan membludaknya penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Sejumlah pihak menilai bahwa masyarakat telah melanggar aturan physical disctancing yang telah dibuat oleh pemerintah.
Namun, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, memiliki penilaian tersendiri.
Menurutnya, pelanggaran physical distancing (jaga jarak) oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan di bandara (atau pun di kabin pesawat) bukanlah hanya merupakan ketidaksiapan masyarakat dalam mengubah perilaku sehat mencegah penularan virus Covid-19,
"Namun utamanya merupakan ketidaksiapan otoritas dan pemberi pelayanan kebandaraan dan penerbangan komersial dalam mengantisipasi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes 9 tahun 2020 dan Permenhub 18 tahun 2020," ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin, (18//5/2020).
Di samping itu, lanjut Wawan, penyebaran dan penularan virus Covid-19 tidak mungkin akan berhenti sebelum ditemukannya vaksin yang spesifik untuk penanganan Covid-19.
Beberapa pihak bahkan meragukan akan musnahnya virus ini setelah ditemukannya vaksin nanti, mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru Covid-19 yang berlangsung cepat.
"Karenanya upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini dan ke depan nantinya," kata Wawan.
Baca Juga: Viral Perawat Positif Virus Corona di Surabaya Meninggal Saat Hamil 4 Bulan
Wawan melanjutkan, bahwa pencegahan penularan virus Covid-19 di Bandar Udara dan Kabin Pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukumnya
"Keberadaan otoritas kesehatan penerbangan di bandara seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes RI dengan segala keterbatasan jumlah personil dan peralatannya seharusnya diperkuat dan bukannya diganti oleh otoritas lain yang tidak mempunyai kewenangan undang-undang dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya," terangnya panjang lebar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Cara Mengatasi Atap Bocor di Musim Hujan, Jangan Buru-Buru Panggil Tukang
-
Terpopuler: Sepatu Selvi Ananda Seharga UKT, Zita Anjani Disindir "Money Can't Buy Class"
-
6 Cara Mengatasi Hawa Panas di Rumah Tanpa AC, Bye-Bye Gerah!
-
Blockchain Bukan Lagi Istilah Rumit, Begini Cara Teknologi Ini Bikin Hidup Lebih Praktis
-
Lari untuk Kebaikan: Lagi Tren Charity Run untuk Masa Depan Anak
-
UKM Naik Kelas: Ini Tren Digitalisasi yang Bikin Bisnis Kecil Makin Gesit
-
5 Potret Golden Black Gourmet: Restoran Mewah Tasya Farasya Mendadak Tutup, Imbas Penggelapan Dana?
-
5 Parfum Non Alkohol untuk Pekerja yang Wanginya Awet, Tak Khawatir Iritasi
-
Arti Pesan 'It Will Pass' yang Dikirim Rachel Vennya kepada Tasya Farasya
-
Cara Selvi Ananda Flexing 'Halus' di Balik Kulot Merah, Tutupi Sepatu yang Seharga UKT