Suara.com - Soetta Sempat Membludak Saat Pandemi, Perdospi Buka Suara.
Belum lama ini sempat ramai beredar foto yang menggambarkan membludaknya penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Sejumlah pihak menilai bahwa masyarakat telah melanggar aturan physical disctancing yang telah dibuat oleh pemerintah.
Namun, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, memiliki penilaian tersendiri.
Menurutnya, pelanggaran physical distancing (jaga jarak) oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan di bandara (atau pun di kabin pesawat) bukanlah hanya merupakan ketidaksiapan masyarakat dalam mengubah perilaku sehat mencegah penularan virus Covid-19,
"Namun utamanya merupakan ketidaksiapan otoritas dan pemberi pelayanan kebandaraan dan penerbangan komersial dalam mengantisipasi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes 9 tahun 2020 dan Permenhub 18 tahun 2020," ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin, (18//5/2020).
Di samping itu, lanjut Wawan, penyebaran dan penularan virus Covid-19 tidak mungkin akan berhenti sebelum ditemukannya vaksin yang spesifik untuk penanganan Covid-19.
Beberapa pihak bahkan meragukan akan musnahnya virus ini setelah ditemukannya vaksin nanti, mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru Covid-19 yang berlangsung cepat.
"Karenanya upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini dan ke depan nantinya," kata Wawan.
Baca Juga: Viral Perawat Positif Virus Corona di Surabaya Meninggal Saat Hamil 4 Bulan
Wawan melanjutkan, bahwa pencegahan penularan virus Covid-19 di Bandar Udara dan Kabin Pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukumnya
"Keberadaan otoritas kesehatan penerbangan di bandara seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes RI dengan segala keterbatasan jumlah personil dan peralatannya seharusnya diperkuat dan bukannya diganti oleh otoritas lain yang tidak mempunyai kewenangan undang-undang dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya," terangnya panjang lebar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya