Suara.com - Soetta Sempat Membludak Saat Pandemi, Perdospi Buka Suara.
Belum lama ini sempat ramai beredar foto yang menggambarkan membludaknya penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Sejumlah pihak menilai bahwa masyarakat telah melanggar aturan physical disctancing yang telah dibuat oleh pemerintah.
Namun, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, memiliki penilaian tersendiri.
Menurutnya, pelanggaran physical distancing (jaga jarak) oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan di bandara (atau pun di kabin pesawat) bukanlah hanya merupakan ketidaksiapan masyarakat dalam mengubah perilaku sehat mencegah penularan virus Covid-19,
"Namun utamanya merupakan ketidaksiapan otoritas dan pemberi pelayanan kebandaraan dan penerbangan komersial dalam mengantisipasi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes 9 tahun 2020 dan Permenhub 18 tahun 2020," ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin, (18//5/2020).
Di samping itu, lanjut Wawan, penyebaran dan penularan virus Covid-19 tidak mungkin akan berhenti sebelum ditemukannya vaksin yang spesifik untuk penanganan Covid-19.
Beberapa pihak bahkan meragukan akan musnahnya virus ini setelah ditemukannya vaksin nanti, mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru Covid-19 yang berlangsung cepat.
"Karenanya upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini dan ke depan nantinya," kata Wawan.
Baca Juga: Viral Perawat Positif Virus Corona di Surabaya Meninggal Saat Hamil 4 Bulan
Wawan melanjutkan, bahwa pencegahan penularan virus Covid-19 di Bandar Udara dan Kabin Pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukumnya
"Keberadaan otoritas kesehatan penerbangan di bandara seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes RI dengan segala keterbatasan jumlah personil dan peralatannya seharusnya diperkuat dan bukannya diganti oleh otoritas lain yang tidak mempunyai kewenangan undang-undang dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya," terangnya panjang lebar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
7 Skincare Kolagen Untuk Usia 55 Tahun, Kulit Lebih Kencang Mulai 10 Ribuan
-
5 Sunscreen Bagus yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu, Harga Mulai Rp38 Ribuan
-
5 Cushion Dewy Finish untuk Hasil Makeup Glowing dan Kulit Sehat, dengan Kandungan Skincare Dewa!
-
Tahun Ini Imlek Shio Apa? Cek Keberuntungan 12 Shio 2026!
-
Ayah Sambung Syifa Hadju Kerja Apa? Profesi Calon Mertua El Rumi Gak Sembarangan
-
Apa Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 23 Januari 2026? Cek Daftarnya di Sini
-
Begini Strategi Resorts World Genting Memanjakan Wisatawan Indonesia Mulai dari Bandara Hingga Resor
-
Kamu Termasuk? Ini 6 Shio Paling Makmur dan Hoki pada 23 Januari 2026
-
5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
-
Terpopuler: Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan, IPK Minimal Beasiswa LPDP 2026