Suara.com - Penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) kemarin sempat membuat geger pemberitaan, kejadian tersebut langsung dievaluasi pihak pengelola bandara pada Jumat (15/5/2020).
Pantauan Suara.com di Terminal 2 pada Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 09.12 WIB, antrean penumpang sudah tidak lagi menumpuk seperti hari kemarin. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II juga sudah mengubah jalur antrian.
Calon penumpang mengantri dalam satu baris panjang yang dibatasi jarak kurang lebih 1-2 meter dengan menggunakan tanda isolasi kuning di lantai untuk mengantre pemeriksaan syarat terbang di depan terminal 2.
Petugas gabungan dari TNI-Polri dan keamanan bandara juga turut menjaga antrean agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Para penumpang juga tampak teratur mengikuti arahan petugas meski pemeriksaan ini cukup memakan waktu lama karena pengelola bandara mengimbau calon penumpang untuk datang empat jam sebelum waktu keberangkatan.
Excecutive General Manager Internasional Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi mengatakan perubahan jalur antrean ini cukup efektif mengurai penumpukan, meski di jam penerbangan padat sekalipun seperti pukul 05.00-07.00 WIB.
"Hari ini lancar di jam awal golden time. kita evaluasi lalu kita teruskan dan akan hari esok akan kita lalukan pola yang sama," kata Agus saat dihubungi pada Jumat (15/5/2020)
Diketahui, sejak pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) lalu, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
Namun satu pekan setelah diberlakukan aturan itu, sempat terjadi penumpukan penumpang di Terminal 2 pada Kamis (14/5/2020) kemarin, penumpukan terjadi di posko pemeriksaan syarat terbang sesuai SE 4/2020 itu.
Baca Juga: Penumpukan di Bandara Soetta, Gugus Tugas Minta Penumpang Tiba Lebih Awal
Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang antara lain; tiket, surat keterangan negatif Covid-19 dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. Sementara untuk pekerja swasta, bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.
Bandara Soetta tidak menyediakan Rapid Test di Bandara sehingga calon penumpang harus mengurus di fasilitas kesehatan sebelum berangkat ke bandara.
Sesampainya di bandara, calon penumpang harus memverifikasi ketiga berkas itu ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara di posko Covid-19 yang terdapat di setiap terminal.
Setelah lolos verifikasi, calon penumpang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) sebelum diberikan surat clearance sebagai izin masuk ke counter check-in lalu ke pesawat.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Sesalkan Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
-
Penumpukan di Bandara Soetta, Gugus Tugas Minta Penumpang Tiba Lebih Awal
-
Membludaknya Penumpang Pesawat di Masa PSBB, Acuhkan Physical distancing
-
Penumpang Membludak Bukti Pengkhianatan ke Warga Patuh dan 4 Berita Lainnya
-
Soroti Antrean Bandara, Ferdinand: Bikin RI Makin Sulit Keluar dari Covid
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional