Suara.com - Demi Bertemu Kekasih, Perempuan Ini Nekat Langgar Lockdown
Seorang perempuan asal Singapura dijatuhi hukuman denda setalah tertangkap melanggar aturan lockdown, yang masih berjalan karena pandemi virus Corona Covid-19.
Alasannya, ia ingin bertemu sang kekasih yang tak kuat menahan rindu.
Dilansir Channel News Asia, Renukha Arumugam (30) dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tak tanggung-tanggung, ia diputus bersalah atas 5 pelanggaran yang dilakukan selama lockdown.
Renukha ketahuan dua kali bertemu dengan orang yang tidak tinggal di rumahnya karena tujuan sosial, dua kali keluar rumah tanpa tujuan jelas, dan satu pelanggaran karena tidak mengenakan masker dengan benar.
Menurut laporan pengadilan, Renukha dua kali bertemu dengan kekasihnya dan sekali bertamu ke rumah kawan.
Laporan itu juga memuat detail kronologi pelanggaran Renukha. Ia disebut keluar rumah pada tanggal 12 April pukul 3 pagi dan 17 April pukul 12.30 siang untuk bertemu dengan sang kekasih.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Renukha mengaku keluar rumah untuk pergi ke supermarket.
Ia juga mengaku bersalah dan tidak bermaksud melanggar hukum.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura Hampir 30 Ribu, Pekerja Asing Mendominasi
"Saya tidak memiliki pekerjaan, jadi jika denda yang diberikan sangat besar, saya rasa saya tidak mampu membayarnya," ujar Renukha kepada hakim.
Berdasarkan peraturan Singapura, pelanggaran karantina bisa dihukum penjara maksimal 6 bulan atau denda 10.000 dolar Singapura (sekitar 104 juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Tahan Lama dan Tidak Luntur, Tak Perlu Sering Touch Up
-
Rahasia Liburan Singkat: Temukan Surga Pantai Tersembunyi ala Bali di Pinggiran Jakarta!
-
6 Skincare untuk Menghilangkan Bopeng di Wajah: Mulai Rp60 Ribuan, Bikin Kulit Halus
-
Mengapa Banyak Orang Ikut Tren Bikin Foto Action Figure Pakai Aplikasi AI?
-
Siapa Faisal Icang? Korban Congkel Mata yang Viral Meninggal Dunia
-
Misteri Weton Pon: Penuh Luka Tapi Takdirnya Luar Biasa Menurut Primbon Jawa, Benarkah?
-
Menguak Pesona Gaib Weton Legi: Punya Aura Manis Alami Menurut Primbon Jawa
-
10 Rekomendasi Kutek Halal Tembus Wudhu: Ibadah Sah, Style Tetap Estetik
-
Rahasia Gading Serpong Jadi Pusat Gaya Hidup Anak Muda dan Ladang Cuan Bagi Pebisnis
-
7 Rekomendasi Lip Serum Terbaik untuk Sehatkan dan Cerahkan Bibir Hitam