Suara.com - Demi Bertemu Kekasih, Perempuan Ini Nekat Langgar Lockdown
Seorang perempuan asal Singapura dijatuhi hukuman denda setalah tertangkap melanggar aturan lockdown, yang masih berjalan karena pandemi virus Corona Covid-19.
Alasannya, ia ingin bertemu sang kekasih yang tak kuat menahan rindu.
Dilansir Channel News Asia, Renukha Arumugam (30) dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tak tanggung-tanggung, ia diputus bersalah atas 5 pelanggaran yang dilakukan selama lockdown.
Renukha ketahuan dua kali bertemu dengan orang yang tidak tinggal di rumahnya karena tujuan sosial, dua kali keluar rumah tanpa tujuan jelas, dan satu pelanggaran karena tidak mengenakan masker dengan benar.
Menurut laporan pengadilan, Renukha dua kali bertemu dengan kekasihnya dan sekali bertamu ke rumah kawan.
Laporan itu juga memuat detail kronologi pelanggaran Renukha. Ia disebut keluar rumah pada tanggal 12 April pukul 3 pagi dan 17 April pukul 12.30 siang untuk bertemu dengan sang kekasih.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Renukha mengaku keluar rumah untuk pergi ke supermarket.
Ia juga mengaku bersalah dan tidak bermaksud melanggar hukum.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura Hampir 30 Ribu, Pekerja Asing Mendominasi
"Saya tidak memiliki pekerjaan, jadi jika denda yang diberikan sangat besar, saya rasa saya tidak mampu membayarnya," ujar Renukha kepada hakim.
Berdasarkan peraturan Singapura, pelanggaran karantina bisa dihukum penjara maksimal 6 bulan atau denda 10.000 dolar Singapura (sekitar 104 juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari