Lifestyle / Food & Travel
Kamis, 04 Juni 2020 | 15:08 WIB
Protokol Hotel Indonesia Group. (Dok Hotel Indonesia Group)

• Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19. Karyawan wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.

Load More