Protokol Hotel Indonesia Group. (Dok Hotel Indonesia Group)
• Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19. Karyawan wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
5 Sunscreen Terbaik dengan Cooling Effect, Segar di Kulit dan Murah Harganya
-
Body Lotion Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasinya yang Melembapkan
-
Bukan Cuma Kulit Kusam! Ini 5 Rahasia Kecantikan Wanita Modern yang Bebas Asap Rokok
-
Gus Elham Yahya Anak Siapa? Dai Muda yang Viral Cium Bocah Perempuan di Panggung
-
The 14th Borobudur Writers and Cultural Festival 2025, Mengenang Arkeolog Uka Tjandrasasmita
-
Padel Bukan Lagi Sekadar Tren: Ini Rahasia Perempuan Tetap Glowing dan Percaya Diri di Lapangan!
-
Kontroversi Gus Elham: Apa Sebenarnya Makna Panggilan Gus untuk Anak Laki-laki Kiai?
-
Cari Bedak Wudhu Friendly? Ini 5 Pilihan Halal yang Aman untuk Ibadah
-
Lonjakan Kasus Flu di Perkotaan, Benarkah Dipicu Perubahan Iklim?
-
MU+KU, Wajah Baru Retail Fashion yang Mengangkat Brand Lokal Berkualitas