Suara.com - Belum sampai satu bulan masa transisi menuju new normal di DKI Jakarta diberlakukan, telah ada hotel dan restoran yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Pengelola bisnis itu melanggar aturan yang telah disusun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah provinsi DKI Jakarta.
Ketua PHRI DKI Jakarta Krishandi mengatakan, pelanggar protokol kesehatan itu telah dikenakan sanksi denda.
"Sudah ada yang kena. Ada hotel yang didenda Rp 25 juta dan sebagainya. Restoran juga didenda Rp 5 juta. Ya sudah kenapa melanggar, kita gak akan membela," ucap Krishandi saat dihubungi suara.com, Kamis (25/6/2020).
Menurutnya, dengan penerapan sanksi berupa denda bisa membuat pengelola hotel dan restoran jera dalam melanggar protokol kesehatan.
"Tentu cukup pusing juga bagi pengusaha yang cost gak jalan, eh kena denda. Tapi salah sendiri kenapa protokol dilanggar," katanya.
Padahal protokol kesehatan yang disusun merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota PHRI, kata Krishandi. Aturan yang dibuat merupakan adaptasi dari protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan.
Seperti menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk hotel dan restoran, memakai masker, juga menjaga jarak.
Ia menyampaikan bahwa protokol kesehatan dibuat dengan pakta integritas yang ditandatangani setiap General Manager hotel juga restoran. Kemudian aturan tertulis bagi karyawan juga pengunjung ditempelkan pada bagian resepsionis.
Baca Juga: Penting! Tips Aman Menginap di Hotel Saat New Normal
"Ada SOP apa yang mau diperiksa petugas, mereka sudah tahu. Jadi jangan main-main dengan ini. Sampai sejauh ini saya belum lihat kenakalan. Kalau pun ada anggota yang nakal, dia yang di denda, dia yang hatus ditutup," tuturnya.
Karena kita kan sudah sepakat untuk laksanakan karena jangan sampai ulah satu atau dua hotel dan restoran nanti dampaknya, ini kan bicara kota, kalau angka covid naik lagi, PSBB lagi, kita rugi bersama,
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
5 Lip Tint Glossy yang Bikin Bibir Nampak Sehat Berkilau, Harga Mulai Rp20 Ribuan Saja
-
Terpopuler: Ruwet Drama Tumbler Hilang di KRL, Sepatu Adidas Diskon 60 Persen
-
Digital Jadi Senjata Utama, Mengubah Cara Anak Muda Memilih Rumah
-
5 Cara Bikin Usaha Kuliner Makin Moncer: Branding Sampai Pengiriman Super Cepat
-
5 Lipstik Transferproof Wardah untuk Berbagai Acara, Tahan Lama Meski Dipakai Seharian
-
Apa yang Harus Dilakukan Bila Terjadi Gempa? Ini Panduan Lengkap agar Tetap Aman
-
5 Sifat Red Flag Zodiak Gemini, Pantes Alyssa Daguise Bersyukur Anaknya Kelak Bukan Gemini!
-
Promo Indomaret 27 November - 10 Desember 2025, Cek Daftar Diskonnya di Sini!
-
5 Pensil Alis Anti Luntur, Ada yang Wudhu Friendly untuk Muslimah
-
Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Bantuan Living Cost Penting bagi Mahasiswa di Yogyakarta?