Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuat empat rumusan baru untuk bisnis restoran dan hotel. Rumusan itu dinilai akan menjadi pembeda bagi pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.
"Empat hal ini yang akan jadi pembeda pariwisata masa lalu dan pariwisata masa depan. Ini yang akan membuat pariwisata Indonesia lebih berkualitas dan akan lebih mensejahterakan masyarakat terutama yang dikunjungi wisatawan," kata Analis Kebijakan Kemenparekraf Noviendi Makalam dalam webinar 'Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Bidang Hotel dan Restoran', Senin (13/7/2020).
Ia menyampaikan, empat hal itu di antaranya, Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keselamatan), dan Environment (keamanan lingkungan) atau disingkat CHSE. Menurut Novi, keempat itu yang dijadikan Kemenparekraf sebagai upaya dalam melakukan pembangunan pada pariwisata juga ekonomi kreatif.
"Karena dampak pandemi covid-19 terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ini telah menyebabkan penurunan pada okupansi hotel, biro perjalanan jasa dan transportasi, omset makanan dan minuman, kegiatan menonton bioskop, juga berbagai aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.
Lebih lanjut Novi menjabarkan empat hal yang telah disusun Kemenparekraf untuk membangun pariwisata dan ekonomi kreatif di antaranya.
1. Cleanliness
Kebersihan berarti keadaan bebas dari kotoran termasuk di antaranya debu, sampah, dan bau. Di zaman modern setelah Louis Pasteur menemukan proses penularan penyakit atau infeksi disebabkan oleh mikroba, kebersihan juga berarti bebas dari virus, bakteri, patogen, dan bahan kimia berbahaya.
2. Health
Kesehatan adalah layanan yang menerapkan aturan atau ketentuan kesehatan terhadap manusia dan lingkungan melalui kegiatan pencegahan, perawatan, pemantauan, dan pengendalian. Selain itu, juga menjalankan peran dengan memperhatikan peningkatan parameter lingkungan dengan mendorong penggunaan teknologi dan perilaku yang ramah lingkungan juga sehat.
3. Safety
Keselamatan berarti keadaan bebas dari risiko bahaya pencemaran, ancaman, gangguan yang bersifat permanen dan non permanen, fisik dan non fisik di suatu tempat dan waktu tertentu. Untuk mengelola, melindungi, dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat pengunjung dan kualitas lingkungan.
4. Environment
Lingkungan adalah suatu keadaan sekitar di mana dapat mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku makhluk hidup yang mencakup semua kondisi di daerah tertentu, berinteraksi satu sama lain dan juga dengan lingkungan yang tidak hidup, seperti cuaca, bumi, matahari, tanah, iklim, dan atmosfer. Sehingga keseluruhan ekosistem lebih ramah lingkungan, berkesinambungan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Bangga! Ubud Masuk 10 Destinasi Wisata Terbaik Tahun 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
-
Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
-
BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya
-
Terpopuler: Arya Iwantoro Anak Siapa hingga Bolehkah Tidak Tarawih Karena Kerja Shift Malam?
-
Apakah Jam 19.00 Masih Bisa Sholat Maghrib? Ini Batas Waktu yang Shahih
-
Apakah Boleh Potong Kuku saat Puasa Ramadan? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Deodorant yang Tidak Bikin Baju Kuning, Mulai Rp12 Ribuan
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Taspen, Kuota 100 Ribu Pemudik
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan