Di fase pertama ini, pasien yang akan menjalankan perawatan kesehatan di Malaysia wajib mematuhi prosedur dibawah ini:
- Menggunakan penerbangan sewaan (chartered flight), ataupun air ambulance (tidak diperkenankan menggunakan pesawat komersial).
- Hanya diperkenankan membawa 1 (satu) orang pendamping bagi pasien dewasa, untuk pasien anak-anak diperkenankan membawa 2 (dua) orang pendamping.
- Pasien dan pendamping wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit tersebut.
Kemudian, pasien dan pendamping wajib menjalani 3 (tiga) kali tes PCR Covid-19:
- Test 1, 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan (di pusat test yang telah disetujui).
- Test 2, pada saat tiba di rumah sakit tujuan.
- Test 3, di hari ke-13 karantina.
- Test PCR Covid-19 wajib dilakukan bagi pasien dan juga pendamping pasien.
- Hanya pasien dan pendamping pasien yang lulus tes PCR Covid-19 yang dapat melakukan perjalanan ke Malaysia
- Apabila pengobatan sudah selesai, pasien dan pendamping diwajibkan melakukan tes PCR kembali, jika hasil tes Covid-19 negatif, pasien dan pendamping akan diperbolehkan kembali ke Indonesia.
“Kami senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dari Malaysia Healthcare sebagai penyedia layanan kesehatan kelas dunia dengan reputasi Malaysia sebagai World’s Healthcare Marvel," kata Norhaslina.
"Dengan dibukanya akses perawatan kesehatan bagi pasien luar negeri yang membutuhkan perawatan secara intensif, kami berharap wisatawan kesehatan akan terus mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Malaysia terutama di masa pandemi ini,” tutup Norhaslina Othman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa