Suara.com - Sejumlah turis mendapat hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya, saat berwisata tanpa mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker.
Dilansir Suarajogja.id, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arif Pramana mengungkapkan operasi pantauan wisatawan tidak tertib protokol kesehatan itu dilakukan di wisata Kaliurang, tepatnya di TPR Kaliurang, TPR Gondang, Umbulharjo, Cangkringan serta Tebing Breksi.
Operasi dilakukan pada Sabtu dan Minggu (22&23/8/2020) pagi, bersama Satuan Perlindungan Masyarakat Kaliurang. Sasarannya yakni tentang kepatuhan dan ketertiban menggunakan masker, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu serta penerapan jaga jarak.
Ia menyebut bagi para wisatawan yang kedapatan tak mengenakan atau membawa masker akan dikenai sanksi ringan yang sifatnya edukatif, yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Salah satu sanksi edukatif bagi wisatawan yang tidak membawa masker, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya," terangnya, kala dihubungi, Minggu (23/8/2020).
Selain menggelar operasi tertib protokol kesehatan di lokasi wisata, para petugas dari Sat Pol PP Sleman juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi hiburan di kawasan Sleman yang belum taat jam operasional atau tutup pada pukul 23.00 WIB.
"Ada lima tempat yang dibubarkan paksa atau tutup pada Jumat, sedangkan Sabtu menyasar enam lokasi," kata dia.
Arif menyatakan, pada Sabtu, ada sebanyak empat lokasi dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional.
Bagi pelaku usaha yang kedapatan melebihi jam operasional, diberikan berita acara pemeriksaan, imbuh Arif.
Baca Juga: Wisata Alam dengan Pemandangan Indah di Lebak, Yuk ke Lereng Cibolang
Selain itu, kalau nantinya masih melanggar akan dilakukan peningkatan penindakan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menyebutkan, tempat-tempat nongkrong yang menjadi sasaran operasi berada di Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati.
Tujuan operasi adalah memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus COVID-19.
"Ada empat tempat di Kecamatan Depok. Tempat itu melanggar ketentuan Jam Operasional Usaha dan melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Pelanggaran protokol kesehatan antara lain, tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan.
"Kepada para pelanggar usaha hiburan tersebut, diberikan Surat Peringatan. Agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalan SK Bupati nomor 50.2/KDH/A/2020, pada kegiatan sebelumnya telah diberikan pembinaan," kata Evie.
Ia menambahkan, dalam kegiatan itu dibagikan pula masker bagi pengunjung maupun pegawai, yang kedapatan tidak memakai masker.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Huma Kusa Danau Sipin, Sensasi Liburan Tepi Danau Estetik di Kota Jambi
-
Bye Telapak Kasar! 4 Masker Tangan Korea untuk Kulit Halus dan Lembap
-
4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
5 Gel Mask Korea dengan Kolagen untuk Menjaga Kulit Tetap Lembap dan Plumpy
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap