Suara.com - Malaysia mengetatkan peraturan tentang berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.
Dilansir Anadolu Agency, parlemen Malaysia menyetujui sanksi lebih berat bagi pengendara mabuk yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Hal tersebut diatur dalam UU Transportasi Darat tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Transportasi Darat tahun 1987.
Dalam amandemen UU Transportasi Darat, pengemudi mabuk yang terbukti bersalah akan dipenjara antara 10 sampai 15 tahun dan denda minimal RM50.000 atau setara Rp175 juta. dan maksimal RM100.000.
Selain itu, surat izin mengemudi pelaku akan ditangguhkan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengusulkan amandemen undang-undang untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengemudi mabuk karena meningkatnya kasus kecelakaan di jalan raya.
"Amandemen ini diharapkan memberikan hukuman wajib lebih berat terkait pelanggaran yang tidak hanya menimbulkan korban luka tapi juga jiwa," ujar Muhyiddin, kutip Bernama.
Statistik polisi mengungkapkan ada 21 kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi mabuk selama lima bulan terakhir dan delapan korban di antaranya meninggal dunia.
Menurut Muhyiddin, catatan ini mengkhawatirkan karena angkanya hampir sama dengan jumlah kasus sepanjang 2019.
Baca Juga: Malaysia Bakal Gratiskan Vaksin Virus Corona untuk Semua Warga
Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pengendara mabuk minum dituntut berdasarkan Pasal 45A (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 dengan denda antara RM1.000 hingga RM6.000 atau penjara hingga 12 bulan.
Sedangkan pengendara mabuk yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 44 dari Undang-undang yang sama hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal RM20.000.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Salah Paham! Ini Beda Skandal Dokumen Malaysia vs Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia
-
Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
Media Malaysia Ikut Soroti Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Daftar Harga Sunscreen Azarine Terbaru April 2026, Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Zodiak Paling Hoki dan Sukses pada 4 April 2026, Kamu Masuk Daftar?
-
Pinkan Mambo Kuliah di Mana? Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan
-
Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu
-
Tak Bisa Dipalsukan, Apa itu Ijazah Blockchain yang Diraih Pratama Arhan?
-
7 Sepatu Lari Terbaik Adidas Alternatif Adizero untuk Daily Run hingga Race
-
30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna
-
5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya
-
Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April