Suara.com - Malaysia mengetatkan peraturan tentang berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.
Dilansir Anadolu Agency, parlemen Malaysia menyetujui sanksi lebih berat bagi pengendara mabuk yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Hal tersebut diatur dalam UU Transportasi Darat tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Transportasi Darat tahun 1987.
Dalam amandemen UU Transportasi Darat, pengemudi mabuk yang terbukti bersalah akan dipenjara antara 10 sampai 15 tahun dan denda minimal RM50.000 atau setara Rp175 juta. dan maksimal RM100.000.
Selain itu, surat izin mengemudi pelaku akan ditangguhkan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengusulkan amandemen undang-undang untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengemudi mabuk karena meningkatnya kasus kecelakaan di jalan raya.
"Amandemen ini diharapkan memberikan hukuman wajib lebih berat terkait pelanggaran yang tidak hanya menimbulkan korban luka tapi juga jiwa," ujar Muhyiddin, kutip Bernama.
Statistik polisi mengungkapkan ada 21 kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi mabuk selama lima bulan terakhir dan delapan korban di antaranya meninggal dunia.
Menurut Muhyiddin, catatan ini mengkhawatirkan karena angkanya hampir sama dengan jumlah kasus sepanjang 2019.
Baca Juga: Malaysia Bakal Gratiskan Vaksin Virus Corona untuk Semua Warga
Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pengendara mabuk minum dituntut berdasarkan Pasal 45A (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 dengan denda antara RM1.000 hingga RM6.000 atau penjara hingga 12 bulan.
Sedangkan pengendara mabuk yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 44 dari Undang-undang yang sama hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal RM20.000.
Tag
Berita Terkait
-
Anwar Ibrahim Tak Peduli Amerika Murka Malaysia Tolak Warga Israel: Mereka Telibat Pembunuhan
-
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer
-
Mengintip Kehidupan Dua Negara dari Wisata Patok Perbatasan Sebatik
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
John Herdman Ingin Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di AFF 2026, Kenapa?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri
-
Cara Memilih Shade Bedak Sesuai Warna Kulit agar Hasil Makeup Tampak Natural
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR