Suara.com - Malaysia mengetatkan peraturan tentang berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.
Dilansir Anadolu Agency, parlemen Malaysia menyetujui sanksi lebih berat bagi pengendara mabuk yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Hal tersebut diatur dalam UU Transportasi Darat tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Transportasi Darat tahun 1987.
Dalam amandemen UU Transportasi Darat, pengemudi mabuk yang terbukti bersalah akan dipenjara antara 10 sampai 15 tahun dan denda minimal RM50.000 atau setara Rp175 juta. dan maksimal RM100.000.
Selain itu, surat izin mengemudi pelaku akan ditangguhkan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengusulkan amandemen undang-undang untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengemudi mabuk karena meningkatnya kasus kecelakaan di jalan raya.
"Amandemen ini diharapkan memberikan hukuman wajib lebih berat terkait pelanggaran yang tidak hanya menimbulkan korban luka tapi juga jiwa," ujar Muhyiddin, kutip Bernama.
Statistik polisi mengungkapkan ada 21 kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi mabuk selama lima bulan terakhir dan delapan korban di antaranya meninggal dunia.
Menurut Muhyiddin, catatan ini mengkhawatirkan karena angkanya hampir sama dengan jumlah kasus sepanjang 2019.
Baca Juga: Malaysia Bakal Gratiskan Vaksin Virus Corona untuk Semua Warga
Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pengendara mabuk minum dituntut berdasarkan Pasal 45A (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 dengan denda antara RM1.000 hingga RM6.000 atau penjara hingga 12 bulan.
Sedangkan pengendara mabuk yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 44 dari Undang-undang yang sama hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal RM20.000.
Tag
Berita Terkait
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
Jadwal Malaysia Masters 2026: Indonesia Tersisa Jojo dan Ubed
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari
-
Bukan Sekadar Nongkrong, Networking Santai Kini Jadi Cara Baru Anak Muda Upgrade Diri
-
Masakan Jadi Sedap, Ini 5 Tips Mengolah Daging Kambing agar Tidak Bau Prengus
-
Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari
-
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi
-
Hitung-hitungan Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 M dari APBN, Per Ekor Tembus Rp91 Juta?
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban