Suara.com - Malaysia mengetatkan peraturan tentang berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.
Dilansir Anadolu Agency, parlemen Malaysia menyetujui sanksi lebih berat bagi pengendara mabuk yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Hal tersebut diatur dalam UU Transportasi Darat tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Transportasi Darat tahun 1987.
Dalam amandemen UU Transportasi Darat, pengemudi mabuk yang terbukti bersalah akan dipenjara antara 10 sampai 15 tahun dan denda minimal RM50.000 atau setara Rp175 juta. dan maksimal RM100.000.
Selain itu, surat izin mengemudi pelaku akan ditangguhkan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengusulkan amandemen undang-undang untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengemudi mabuk karena meningkatnya kasus kecelakaan di jalan raya.
"Amandemen ini diharapkan memberikan hukuman wajib lebih berat terkait pelanggaran yang tidak hanya menimbulkan korban luka tapi juga jiwa," ujar Muhyiddin, kutip Bernama.
Statistik polisi mengungkapkan ada 21 kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi mabuk selama lima bulan terakhir dan delapan korban di antaranya meninggal dunia.
Menurut Muhyiddin, catatan ini mengkhawatirkan karena angkanya hampir sama dengan jumlah kasus sepanjang 2019.
Baca Juga: Malaysia Bakal Gratiskan Vaksin Virus Corona untuk Semua Warga
Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pengendara mabuk minum dituntut berdasarkan Pasal 45A (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 dengan denda antara RM1.000 hingga RM6.000 atau penjara hingga 12 bulan.
Sedangkan pengendara mabuk yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 44 dari Undang-undang yang sama hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal RM20.000.
Tag
Berita Terkait
-
Hadapi Anak Asuh Herry IP Lagi, Sabar/Reza Tetap Waspada Meski Unggul Rekor Pertemuan
-
Jadwal Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Siap Tempur, Sabar/Reza Jumpa Anak Asuh Herry IP
-
Malaysia Open 2026: Revans dari Tan/Thinaah, Ana/Trias ke Perempat Final
-
Putri Kusuma Wardani Targetkan Konsistensi Permainan Sepanjang 2026
-
Jadwal Malaysia Open 2026: 5 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Kedua, Ada yang Lawan Tuan Rumah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
7 Sunscreen Tone Up di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp17 Ribuan
-
5 Cat Rambut yang Ampuh Tutupi Uban di Alfamart, Harga Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
-
5 Merek Vitamin B Complex Terbaik untuk Jaga Energi dan Saraf Usia 45 ke Atas
-
5 Fakta Keluarga Manohara Odelia Pinot, yang Kini Putus Hubungan dengan Sang Ibunda
-
5 Toner Centella Asiatica Murah Alternatif SKIN1004, Hilangkan Chicken Skin dan Tenangkan Kulit
-
Timothy Ronald Kupas Cara Raditya Dika Mengelola Investasi demi Kebebasan Finansial
-
6 Lipstik Matte yang Minim Transfer dan Ringan di Bibir, Murah Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Dehumidifier untuk Serap Kelembapan, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
3 Zodiak yang Hidupnya Makin Lancar Setelah 12 Januari 2026