- Pemerintah Malaysia menetapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni 2026.
- Kebijakan ini mewajibkan platform melakukan verifikasi usia, pengelolaan konten berbahaya, serta penyediaan sistem pelaporan yang lebih efektif bagi pengguna.
- Langkah strategis ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan remaja dari risiko konten digital di seluruh wilayah Malaysia.
Suara.com - Pemerintah Malaysia mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap pengguna muda di ruang digital.
Menurut laporan Reuters, aturan baru itu akan mencakup pembatasan akun serta pendaftaran pengguna media sosial untuk anak dan remaja di bawah umur.
Langkah tersebut menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara yang semakin serius mengatur penggunaan media sosial demi mengurangi paparan konten berbahaya bagi anak-anak dan remaja.
Malaysian Communications and Multimedia Commission atau Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyebut kebijakan baru itu juga mencakup pengetatan pengelolaan konten di berbagai platform digital.
Regulasi tersebut mewajibkan platform media sosial menyediakan perlindungan berdasarkan usia pengguna, termasuk pembatasan terhadap fitur-fitur yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Selain itu, perusahaan media sosial juga diminta memiliki sistem pelaporan yang lebih efektif, mekanisme verifikasi iklan, hingga pelabelan untuk konten hasil manipulasi atau rekayasa digital.
Pemerintah Malaysia memberi waktu kepada pengelola platform untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru tersebut sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Selain pembatasan akses, pemerintah Malaysia juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia pada tahun ini guna membatasi penggunaan media sosial oleh anak dan remaja di bawah umur.
Baca Juga: Malaysia Gugat TikTok Karena Dinilai Gagal Kendalikan Penyebaran Konten Fitnah
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara lain. Di Indonesia, pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja lebih dulu diterapkan melalui kebijakan PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, sejumlah platform seperti YouTube, X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga Roblox membatasi akses akun untuk pengguna di bawah usia tertentu.
Sementara itu, Norway juga tengah mengkaji aturan pembatasan media sosial bagi anak dan remaja di bawah 16 tahun. Namun, regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum resmi diterapkan.
Berita Terkait
-
Rahasia 'Kalau Saja Kalian Tahu': Harga Mahal Menjadi Kelompok Orang Dalam
-
Eksploitasi Luka Pribadi: Menyoroti Sisi Gelap Tren Sadfishing di Medsos
-
5 Rekomendasi Bedak Padat Murah di Bawah 50 Ribu untuk Remaja, Wajah Fresh Anti Kilap
-
Jadwal Malaysia Masters 2026: Indonesia Tersisa Jojo dan Ubed
-
Anthony Ginting Evaluasi Pola Permainan Usai Tersingkir di Malaysia Masters 2026
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM