- Dua pemuda dikeroyok sekelompok pria mabuk di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.
- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku berinisial SS dan ASA berdasarkan bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi.
- Tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Niat tulus untuk melerai pertikaian justru berbuah penderitaan bagi FMS dan rekannya, EBTW. Kedua pemuda ini menjadi korban pengeroyokan sekelompok pria yang diduga dalam pengaruh alkohol di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat mengusut kasus ini. Hasilnya, dua orang eksekutor utama berinisial SS (26) dan ASA (23) berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut kedua pelaku ditangkap setelah identitasnya terungkap lewat pemeriksaan CCTV.
“Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui," ujar Roby kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kronologi
Insiden memilukan ini bermula saat FMS dan EBTW tengah berboncengan motor menuju SPBU untuk mengisi bensin.
Di tengah perjalanan, mereka melihat seorang sopir taksi tengah dikerubungi dan terlibat cekcok mulut dengan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang.
Merasa iba dan ingin menengahi agar keributan tidak meluas, korban mencoba melerai. Bukannya disambut baik, arogansi rombongan yang sedang mabuk itu justru berbalik kepada mereka.
SS dan ASA secara membabi buta menarik dan melayangkan pukulan ke arah korban.
Nahas, saat rekan korban berusaha membantu, ia pun tak luput dari sasaran amuk para pelaku.
Baca Juga: TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
Polisi menduga kuat para pelaku kehilangan kendali akibat pengaruh minuman keras.
“Pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras,” jelas Roby.
Kekinian SS dan ASA harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di balik jeruji besi. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera terhadap aksi premanisme jalanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas pada dini hari dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada aparat berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari