Suara.com - Beragam kampanye daur ulang, sustainable fashion, hingga yang terbaru Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai tidak jua menyelesaikan permasalahan sampah.
Direktur Kemasan Direktur Kemasan Group, Wahyudi Sulistya berpendapat semua upaya itu tidak akan menemui hasil, jika sengkarut marut pengelolaan sampah tidak juga diperbaiki.
"Berkaitan penumpukkan sampah, jelas tidak menyelesaikan masalah, yang salah ini bukan penumpukan sampahnya, tapi karena waste management (pengelolaan sampah) yang tidak berjalan," ujar Wahyudi dalam acara Webinar, Selasa (29/9/2020).
Menurut Wahyudi pengelolaan sampah harus diperbaiki dari mulai hulu ke hilir, sesuai dengan amanat undang-undang tahun 2008 pasal 12, bahwa 'Setiap orang mengelola sampah dari rumah tangga'.
Praktiknya dalam pengelolaan sampah ini ditemukan kesalahan sebagai berikut:
1. Sampah rumah tangga tidak dipilah
Jika hanya sampah plastik saat ini sudah terdiri dari 7 kategori yang berbeda, baik dari sisi daur ulangnya hingga pemilahan sampah di rumah tangga yang tidak dilakukan.
"Tapi regulasi ini tidak berjalan dan ditegakkan," kata Wahyudi.
2. Saat pengangkutan tidak dipisah
Di saat banyak orang yang sudah sadar memilah sampahnya di rumah. Tapi sayang, saat pengangkutan tetap saja petugas mencampurkannya kembali, inilah yang jadi bumerang.
Baca Juga: Hampiri Bumi Jelang Natal, Objek Antariksa Ini Diyakini Bukan Asteroid
"Waktu pengangkutannya dijadikan satu sampai ke TPA (tempat pembuangan akhir), itu tercampur lagi, padahal sudah susah untuk dipilah, dalam proses pengangkutannya dijadikan satu sama saja stagnan kita tidak lakukan pemilihan lagi," jelas Wahyudi.
3. Produsen tidak mencantumkan kode kemasan
Hanya untuk produk sampah plastik saja ada 7 jenis, karenanya kode sampah plastik sangat diperlukan untuk memilah sampah yang ada. Sehingga bisa mempermudah pemilahan sampah, dari yang bisa didaur ulang hingga tidak layak pakai.
4. Produsen tidak menarik kembali sampah
Masih undang-undang Tahun 2008 Pasal 15 disebutkan produsen harus kembali menarik sampah wadah produk di pasaran. Sayang aturan ini belum tegas meski sudah ada di Indonesia.
"Produsen menarik lagi sampahnya, aturannya ada, tapi sayang belum dilakukan regulasi di Indonesia, pasal 15 tanggung jawab produsen," jelas Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Bukan Rolex, Menkeu Purbaya Pilih Pakai Jam Tangan Anti-mainstream: Murah untuk Ukuran Pejabat?
-
Apa Agama Charlie Kirk? Influencer Pro Donald Trump Tewas Ditembak
-
Ramalan Zodiak 11 September 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier & Keuangan
-
Siapa Suami dari Rahayu Saraswati? Ponakan Prabowo Mundur dari DPR RI
-
Charlie Kirk Siapanya Donald Trump? Selalu Dekat sampai Kematiannya
-
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka: Syarat, Posisi yang Dibutuhkan, dan Tips Lolos Seleksi
-
5 Rekomendasi Cushion Murah untuk Pemula, Makeup Flawless Sepanjang Hari
-
Berapa Kekayaan Charlie Kirk? Influencer Pro Trump Tewas Ditembak
-
Jangan Ketinggalan! 15 Hari Penting di September, dari Haornas hingga G30S/PKI
-
Beda Pendidikan Rahayu Saraswati Vs Raffi Ahmad Bak Langit Bumi, Masuk Bursa Menpora Baru?