Suara.com - Beragam kampanye daur ulang, sustainable fashion, hingga yang terbaru Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai tidak jua menyelesaikan permasalahan sampah.
Direktur Kemasan Direktur Kemasan Group, Wahyudi Sulistya berpendapat semua upaya itu tidak akan menemui hasil, jika sengkarut marut pengelolaan sampah tidak juga diperbaiki.
"Berkaitan penumpukkan sampah, jelas tidak menyelesaikan masalah, yang salah ini bukan penumpukan sampahnya, tapi karena waste management (pengelolaan sampah) yang tidak berjalan," ujar Wahyudi dalam acara Webinar, Selasa (29/9/2020).
Menurut Wahyudi pengelolaan sampah harus diperbaiki dari mulai hulu ke hilir, sesuai dengan amanat undang-undang tahun 2008 pasal 12, bahwa 'Setiap orang mengelola sampah dari rumah tangga'.
Praktiknya dalam pengelolaan sampah ini ditemukan kesalahan sebagai berikut:
1. Sampah rumah tangga tidak dipilah
Jika hanya sampah plastik saat ini sudah terdiri dari 7 kategori yang berbeda, baik dari sisi daur ulangnya hingga pemilahan sampah di rumah tangga yang tidak dilakukan.
"Tapi regulasi ini tidak berjalan dan ditegakkan," kata Wahyudi.
2. Saat pengangkutan tidak dipisah
Di saat banyak orang yang sudah sadar memilah sampahnya di rumah. Tapi sayang, saat pengangkutan tetap saja petugas mencampurkannya kembali, inilah yang jadi bumerang.
Baca Juga: Hampiri Bumi Jelang Natal, Objek Antariksa Ini Diyakini Bukan Asteroid
"Waktu pengangkutannya dijadikan satu sampai ke TPA (tempat pembuangan akhir), itu tercampur lagi, padahal sudah susah untuk dipilah, dalam proses pengangkutannya dijadikan satu sama saja stagnan kita tidak lakukan pemilihan lagi," jelas Wahyudi.
3. Produsen tidak mencantumkan kode kemasan
Hanya untuk produk sampah plastik saja ada 7 jenis, karenanya kode sampah plastik sangat diperlukan untuk memilah sampah yang ada. Sehingga bisa mempermudah pemilahan sampah, dari yang bisa didaur ulang hingga tidak layak pakai.
4. Produsen tidak menarik kembali sampah
Masih undang-undang Tahun 2008 Pasal 15 disebutkan produsen harus kembali menarik sampah wadah produk di pasaran. Sayang aturan ini belum tegas meski sudah ada di Indonesia.
"Produsen menarik lagi sampahnya, aturannya ada, tapi sayang belum dilakukan regulasi di Indonesia, pasal 15 tanggung jawab produsen," jelas Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Berapa Harga Cushion OMG? Rahasia Makeup Cantik Maia Estianty di Nikahan El Rumi
-
Diskon Sepatu Nike di Sports Station, Harga Mulai Rp500 Ribuan
-
Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL
-
Selamat Tinggal Gas Melon, Bahlil Siapkan Alternatif Pengganti LPG
-
Urutan Skincare Wardah Malam untuk Cegah Penuaan Usia 30 Tahun ke Atas
-
3 Krim Mengandung Calendula untuk Atasi Kemerahan dan Cegah Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan
-
Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Gaji Driver Green SM Hampir Rp10 Juta?
-
4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket