Suara.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Indonesia yang membatasi jam buka tutupnya mal dan pusat perbelanjaan, membuat masyarakat harus mengurungkan keinginan bepergian ke pusat perbelanjaan. Hal ini membuat brand asing kewalahan dalam menyusun strategi penjualan baru. Namun, bagi para pemilik brand fashion lokal online, momentum ini merupakan waktu yang tepat bagi mereka untuk merebut pasar.
Brand fashion lokal easy-to-wear THEN BLANK yang menyasar segmen perempuan muda, berhasil mengembangkan bisnisnya dengan mencetak penjualan sebanyak 8.000 item per bulannya. Mutiara Kamila Athiya, sang owner yang telah merintis lini pakaiannya sejak 2012 ketika ia masih duduk di bangku SMA, mengatakan bahwa hal ini bisa dicapai karena strategi pemasaran yang konsisten ia gencarkan sedari awal.
Selain value dan social presence yang sudah kuat terbentuk sejak awal, platform e-commerce yang dapat diandalkan merupakan hal yang membuat brand fashion lokal ini mampu bertahan di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menghantam berbagai sektor usaha.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, pilihan Mutiara untuk mengembangkan website THENBLANK jatuh pada platform e-commerce website builder TokoTalk. Ia bercerita, jika sebelumnya website-nya sering mengalami kendala pada server, hal ini tak lagi terjadi sejak ia pakai TokoTalk. "Kami bisa menangani traffic besar dengan kecepatan loading website yang tinggi. Penjualan pun meningkat dan akhirnya bisa terkonversi dengan sempurna dari visitor ke purchase,” ujarnya.
Selain kekuatan website, menurut Mutiara, keawetan produk juga jadi salah satu unggulan. Hingga sekarang, Mutiara sering sekali mendapat testimoni customer yang bercerita bahwa produk-produk yang mereka masih dipakai bahkan hingga delapan tahun lamanya.
“Dari material pakaian kami pilih yang organik, proses produksi kami dari awal hingga akhir juga sudah meminimalisir plastik. Kemasan kami juga sudah tidak pakai plastik sekali pakai dan beralih ke bahan yang ramah lingkungan, salah satunya dari cassava yang bisa larut dalam air,” cerita Mutiara.
Menurut Mutiara, terdapat tiga aspek yang harus dimiliki suatu bisnis, yaitu harga, kualitas produk, dan diferensiasi. Aspek yang terakhirlah yang paling penting agar brand fashion lokal seperti miliknya bisa bersaing dari para kompetitor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama