Suara.com - Rebo Wekasan merupakan tradisi yang dilangsungkan secara turun temurun dalam masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan lain-lain yang menganut agama Islam. Berikut ini penjelasan Rebo Wekasan menurut Islam yang perlu kalian ketahui.
Pelaksanaan tradisi Rebo Wekasan digelar pada hari Rabu terakhir bulan Safar. Rebo Wekasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT agar kita dapat dijauhkan dari berbagai macam malapetaka yang akan diturunkan pada hari tersebut.
Ritual Rebo Wekasan menurut Islam meliputi empat hal yaitu sholat tolak bala, berdoa dengan doa-doa khusus, selametan, sedekah. Ada juga yang menambahkan silaturahim dan berbuat baik dengan sesama.
Rewo Wekasan menurut Islam diriwayatkan oleh berbagai ahli spiritual
Bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi). Anjuran yang serupa juga dimuat dalam kibat ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H) dan Hasyiyah As-Sitti.
Dalam kitab-kitab yang memuat tentang Rebo Wekasan diriwayatkan, seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam Kasyaf mengatakan setiap tahun pada Rabu terakhir bulan Syafat, Allah SWT menurunkan 320.000 macam bala' dalam satu malam.
Perlu Anda ketahui Waliyullah merujuk kepada orang suci dan terpercaya tutur katanya. Sedangkan Maqam Kasyaf ialah seseorang yang sudah mencapai ilmu berkedudukan tinggi dan sulit dibaca atau dimengerti orang lain, karena kata-katanya penuh makna.
Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam
Menyikapi tradisi tolak bala setiap hari Rebo Wekasan ini, ahli dalam Islam meninjau dalam berbagai sudut.
Baca Juga: Penasaran, Apa itu Rebo Wekasan? Inilah Ulasan Lengkapnya
Pertama-tama, rekomendasi shalat Rebo Wekasan dalam sebagian pandangan ulama Sufi (Waliyullah) disebutkan bahwasanya tradisi tersebut berdasarkan pada ilham. Ilham merupakan bisikan hati yang datangnya dari Allah.
Sementara mayoritas ulama Ushul Fiqh menyatakan ilham tidak dapat menjadi dasar hukum, tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
Kedua, ilham yang diterima tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya sebuah informasi dari alam ghaib. Karenanya anjuran melaksanakan tradisi Rebo Wekasan tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat Islam.
Ketiga, ada pendapat yang cukup kontroversi mengenai di kalangan pemuka Agama Islam, bahwasanya ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan orang lain apalagi orang awam sebelum dicocokkan dengan al-Qur'an dan Hadis.
Apabila ditemukan bukti tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis maka amalan tersebut dapat ditinggalkan.
Penting untuk diketahui bahwa jika melakukan niat sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam. Namun jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
- Sholat sunnah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
- Sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau hajat tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Nah, sebaiknya jika melakukan salat saat momen Rebo Wekasan tidak diniatkan untuk Rebo Wekasan melainkan untuk sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat. Salat-salat itu dapat disebut juga sebagai sholat tolak bala.
Demikian pandangan terkait Rebo Wekasan menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU