Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp10 miliar dari dua lokasi di Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Selatan.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah atau ruko, yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.
Berdasarkan informasi itu, BPOM RI bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1 hingga 2 bulan, dan hasilnya ditemukan produk kosmetik impor ilegal.
“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit atau wajah sebagai pencerah atau glowing. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan Korea. Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Senin (22/12/2020).
Penindakkan kata Penny, dilakukan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan melalui penjualan online, di sebuah bangunan ruko yang digunakan sebagai gudang penyimpanan pada Kamis, 5 November 2020 lalu.
Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Sedangkan penindakkan di Jakarta Selatan terjadi di Jalan Bangka pada Kamis, 26 November 2020 lalu, dimana kosmetik ilegal diperjualbelikan secara online dan disimpan di tiga lokasi rumah dan gudang yang digunakan untuk menyimpan produk.
Sarana di Jakarta Selatan ini diketahui mengelola 5 akun toko online. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai mencapai Rp5,8 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” teang Penny.
Tidak hanya di Jakarta, petugas juga berhasil mengungkap distribusi kosmetik ilegal dengan bahan berbahaya yang dijual secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis, 10 Desember 2020 lalu, nilanya mencapai Rp800 juta.
Baca Juga: Picu Alergi Parah, BPOM Amerika Ubah Informasi tentang Vaksin Pfizer
Akun jualan online itu berinisial DS, melakukan kegiatannya di ruko yang digunakan sebagai gudang. Adapun barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.
Jenis kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar. Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik ilegal secara online dengan penyimpanan produk kosmetik dalam ruko yang berfungsi sekaligus sebagai kantor dan gudang.
Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan/mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar/notifikasi atau ilegal dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar