Suara.com - Sejak pandemi, Jakarta dipenuhi dengan para pesepeda. Sayangnya, tak semua para pesepeda paham bagaimana aturan bersepeda di jalan raya. Ada larangan dan aturan bersepeda yang perlu diketahui.
Kompol Lilik Sumardi selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menghimbau agar para pesepeda menaati aturan dengan bersepeda di jalur sepeda dan tidak bersepeda di jalan raya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan 15 hari dan denda.
Menurutnya, sanksi ini sesuai dengan UU (Undang-undang) pasal 299 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Aturan Bersepeda
Aturan bersepeda sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Th. 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diresmikan pada 14 Agustus 2020.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pesepeda menaatinya demi kenyamanan dan keamanan berkendara. Berikut ini sejumlah aturan bersepeda yang perlu diketahui sesuai dengan pasal 8.
- Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
- Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Selain aturan di atas, Darat Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan juga menyampaikan bahwa ada sejumlah aturan lainnya yang perlu dipatuhi para pesepeda yaitu: memiliki bel, rem, spakbor (kecuali sepeda balap), lampu, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.
Demikianlah informasi mengenai larangan dan aturan bersepeda yang wajib dipatuhi bagi para pesepeda agar tidak terkena sanksi kurungan dan denda. Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan juga.
Baca Juga: Sepeda Non Lipat Diizinkan Masuk MRT Mulai 24 Maret, Begini Ketentuannya
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
5 Rekomendasi Conditioner Rambut Terbaik untuk Lansia, Bisa Dibeli di Indomaret
-
Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam
-
Cara Mandi Junub yang Benar untuk Pria, Lengkap dengan Niatnya
-
4 Skincare Anti Aging GEUT Milik Dokter Tompi, Berapa Harganya?
-
5 Shio Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya dan Sukses Besar di Tahun Kuda Api 2026
-
Hoki! Ini 5 Zodiak yang Bakal Kaya Raya sebelum Akhir Tahun 2026
-
5 Rekomendasi Mudik Gratis Lebaran 2026: Bisa Bareng Indomaret, Bagaimana Caranya?
-
5 Alat Kesehatan untuk Cek Gula Darah dan Kolesterol di Rumah, Mulai dari Rp100 Ribuan
-
5 Sepatu On Cloud untuk Umroh, Nyaman Buat Jalan 25 Ribu Langkah per Hari
-
Cari Cushion untuk Usia 50-an? Ini 5 Pilihan untuk Samarkan Garis Halus dan Kerutan