Suara.com - Sejak pandemi, Jakarta dipenuhi dengan para pesepeda. Sayangnya, tak semua para pesepeda paham bagaimana aturan bersepeda di jalan raya. Ada larangan dan aturan bersepeda yang perlu diketahui.
Kompol Lilik Sumardi selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menghimbau agar para pesepeda menaati aturan dengan bersepeda di jalur sepeda dan tidak bersepeda di jalan raya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan 15 hari dan denda.
Menurutnya, sanksi ini sesuai dengan UU (Undang-undang) pasal 299 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Aturan Bersepeda
Aturan bersepeda sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Th. 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diresmikan pada 14 Agustus 2020.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pesepeda menaatinya demi kenyamanan dan keamanan berkendara. Berikut ini sejumlah aturan bersepeda yang perlu diketahui sesuai dengan pasal 8.
- Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
- Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Selain aturan di atas, Darat Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan juga menyampaikan bahwa ada sejumlah aturan lainnya yang perlu dipatuhi para pesepeda yaitu: memiliki bel, rem, spakbor (kecuali sepeda balap), lampu, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.
Demikianlah informasi mengenai larangan dan aturan bersepeda yang wajib dipatuhi bagi para pesepeda agar tidak terkena sanksi kurungan dan denda. Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan juga.
Baca Juga: Sepeda Non Lipat Diizinkan Masuk MRT Mulai 24 Maret, Begini Ketentuannya
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan