Suara.com - Sejak pandemi, Jakarta dipenuhi dengan para pesepeda. Sayangnya, tak semua para pesepeda paham bagaimana aturan bersepeda di jalan raya. Ada larangan dan aturan bersepeda yang perlu diketahui.
Kompol Lilik Sumardi selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menghimbau agar para pesepeda menaati aturan dengan bersepeda di jalur sepeda dan tidak bersepeda di jalan raya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan 15 hari dan denda.
Menurutnya, sanksi ini sesuai dengan UU (Undang-undang) pasal 299 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Aturan Bersepeda
Aturan bersepeda sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Th. 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diresmikan pada 14 Agustus 2020.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pesepeda menaatinya demi kenyamanan dan keamanan berkendara. Berikut ini sejumlah aturan bersepeda yang perlu diketahui sesuai dengan pasal 8.
- Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
- Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Selain aturan di atas, Darat Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan juga menyampaikan bahwa ada sejumlah aturan lainnya yang perlu dipatuhi para pesepeda yaitu: memiliki bel, rem, spakbor (kecuali sepeda balap), lampu, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.
Demikianlah informasi mengenai larangan dan aturan bersepeda yang wajib dipatuhi bagi para pesepeda agar tidak terkena sanksi kurungan dan denda. Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan juga.
Baca Juga: Sepeda Non Lipat Diizinkan Masuk MRT Mulai 24 Maret, Begini Ketentuannya
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sarira Marga Apa? Mengenal Nama Belakang El Putra 'Rangga Versi 2025'
-
Bravy Vconk Umur Berapa? Lamar Erika Carlina di Atas Panggung
-
Cara Membedakan Kucing Jantan dan Betina dari Fisik hingga Perilaku
-
Audy Item Buka-bukaan Soal Obesitas yang Pernah Dialaminya: Lebih dari Sekadar Diet dan Olahraga!
-
Lewat Outing Seru: Cara Kreatif Pojok Literasi Kak Rara Tanamkan Nilai Positif Pada Anak
-
Sensasi Melayang di Tinjomoyo: Jembatan Kaca Kini Dibuka, Hidupkan Kembali Pariwisata Semarang
-
5 Zodiak Paling Beruntung 6 Oktober 2025, Energi Baru Merkurius Bawa Perubahan Besar
-
Terpopuler: Heboh Isu Cerai Konglomerat Putri Tanjung, Suami Chikita Meidy Minta Mahar Dikembalikan
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan