Suara.com - Seorang pria asal Taiwan ini dalam 37 hari sudah menikah 4 kali dan menceraikan 3 istrinya demi mendapatkan cuti berbayar.
Berdasarkan hukum Taiwan, seseorang berhak atas 8 hari cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pria ini yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dilansir melalui Odditycentral, pada 6 April 2020, pria ini memulai petualangan pernikahannya. Setelah menikah dan mendapatkan cuti berbayarnya, pada hari kedelapan ia menceraikan istrinya.
Keesokan harinya, ia melakukan hal yang sama dengan orang yang sama empat kali, dan menceraikannya tiga kali dalam 37 hari, dengan total cuti berbayar 32 hari.
Kendati demikian, apa yang dilakukan pria ini tidak berjalan semulus yang diharapkan. Karena dia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja menemukan apa yang dia coba lakukan, jadi bank menolak memberinya cuti berbayar delapan hari lagi. Itu tidak cocok dengan pahlawan kita.
Setelah menjalankan rencana awalnya, pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap majikannya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, menuduh bank tersebut melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".
Dinyatakan bahwa karyawan berhak atas cuti berbayar selama 8 hari ketika mereka menikah, dan karena dia telah menikah sebanyak 4 kali, dia seharusnya menerima cuti berbayar selama 32 hari.
Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh petugas tersebut, dan memutuskan bahwa bank tersebut memang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Majikan didenda NT $ 20.000 (700 dolar AS) atau sekitar Rp10 juta pada bulan Oktober tahun lalu, tetapi banding diluncurkan, di mana ia mengklaim bahwa "penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab sah cuti di bawah 'Aturan Cuti Tenaga Kerja'.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Sukoharjo Lakukan Penyekatan di Sejumlah Wilayah
Pada 10 April, Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, dia tidak melanggar hukum. Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 “Aturan Cuti Tenaga Kerja”…
Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan sengit antara orang-orang yang tidak percaya lubang lingkaran seperti itu ada dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan, dan mereka yang menuduh petugas tersebut tidak masuk akal.
Beberapa benar-benar menegaskan bahwa undang-undang memang mengizinkan siapapun untuk melakukan aksi yang sama seperti yang dijelaskan di atas, tetapi hingga tahun lalu, tidak ada yang benar-benar melakukannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?
-
7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan
-
LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri
-
Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo
-
Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya
-
Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja