Suara.com - Salat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah di bulan Ramadhan. Salat tarawih memiliki jumlah rakaat lebih banyak dari shalat wajib.
Ini juga yang membuat masyarakat Indonesia banyak memburu masjid yang menggelar salat tarawih yang lebih cepat. Pertanyaannya, bagaimana hukum salat tarawih cepat dan terburu-buru?
Mengutip NU Online Rabu (28/4/2021) tarawih dalam Bahasa Arab berasal dari kata raha yang berarti rehat, tenang, nyaman atau lepas dari kesibukan duniawi.
Sehingga dengan menjalankan salat tarawih diharapkan pelakunya mendapat ketenangan batin dan fisik.
Alhasil, dari asal kata itulah tarawih yang digelar secara cepat dan terburu-buru, tidak bisa dipastikan apakah pelakunya mendapatkan ketenangan atau kenyamanan saat menjalankannya.
Selain itu dalam kitab Fathul Mu'in karya Syeh Zainuddin Al-Malaibari menyebutkan salah satu syarat sah shalat ialah membaca Surah Al-Fatihah dengan tartil.
Hal ini dijelaskan pula dalam surat Al-Muzammil ayat 4, "Dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan,".
Sehingga bacaan ayat Alquran dalam shalat tidak bisa dilakukan dengan cepat-cepat. Hal ini sebagaimana yang diterangkan Ali bin Abi Thalib yang mengartikan tartil yaitu membaguskan huruf dan mengetahui tempat-tempat berhentinya bacaan (waqaf).
Ditambah para ulama juga sepakat memakruhkan bacaan Alquran yang cepat, karena bisa bacaan al-quran bisa cacat dan merusak makna, yang akhirnya malah berbuat dosa.
Baca Juga: Ramadhan, 2 Pasangan Haram Kelon di Penginapan saat Yang Lain Tarawih
Sehingga kesimpulannya bahwa tarawih yang dilakukan dengan cepat pada dasarnya tidak masalah selama memperhatikan hal-hal berikut.
- Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.
- Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.
- Upaya keluar dari perdebatan, upayakan menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun qashir (singkat), terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama membaca satu tasbih (subhanallah) dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam.
- Jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah.
- Sebagaimana namanya, shalat tarawih artinya shalat yang tenang, maka raihlah ketenangan dalam shalat.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak