Suara.com - Beberapa bulan belakangan banyak pesohor dan artis yang bercerai hidup dari suaminya. Mulai dari Aura Kasih, Tsania Marwa hingga beberapa artis lain tengah menjalani sidang perceraian dari suaminya seperti Wulan Guritno dan Nindy. Mereka memutuskan untuk berpisah dan hidup sendiri. Lantas sampai kapan masa iddah wanita yang cerai hidup ini berlangsung?
Salah satu artis yang baru saja resmi bercerai adalah penyanyi ternama, Aura Kasih. Ia telah resmi bercerai dari suaminya, Eryck Amaral. Oleh pengadilan, gugatan cerai Aura kasih pada 17 Desember 2020 lalu dikabulkan oleh hakim lewat satu kali sidang pada Rabu (28/4/2021) lalu. Melalui pernyataannya, Aura Kasih tidak trauma untuk menikah lagi.
Berangkat dari kasus perceraian yang dialami Aura Kasih, yaitu soal hukum agama Islam bagi perempuan yang baru saja bercerai, akan ada masa iddah yang harus dijalani. Apa itu masa iddah? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Masa Iddah
Masa iddah merupakan waktu tunggu untuk perempuan sebelum menikah lagi. Artinya, dalam masa iddah tersebut dilarang untuk menikah kembali hingga masa tersebut selesai.
Masa iddah adalah waktu terhitung di mana wanita mengetahui kosongnya rahim yang diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau perhitungan quru’. Quru’ dalam masa iddah dimaksud menurut para ulama adalah masa suci.
Masa iddah dibagi menjadi dua dilihat dari sisi perempuan, (1) wanita yang ditinggal meninggal suami dan (2) wanita yang dicerai hidup.
Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup
Bagi wanita yang bercerai hidup, maka juga termasuk wanita yang pisah dengan li’an atau faskh, yaitu setelah disetubuhi. Untuk jenis cerai hidup terbagi dalam tiga macam: (a) dicerai dalam keadaan hamil, (b) dicerai dengan iddah hitungan quru’ dan (c) diceraikan dengan iddah hitungan bulan.
Baca Juga: Anak Jadi Sumber Kekuatan Aura Kasih saat Ditinggal Suami
1. Wanita yang cerai dalam keadaan hamil, masa iddah yang ia jalani adalah sampai ia melahirkan. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Ath Tholaq: 4) yang artinya:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
2. Wanita yang memiliki quru’, yaitu wanita yang masih mengalami haid dan tidak sedang hamil. Masa iddahnya yaitu dia harus menunggu sampai tiga kali quru’ atau sekitar tiga bulan atau bisa lebih cepat. Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 228 yang artinya:
“Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
3. Wanita yang Cerai dan belum pernah bersetubuh, maka masa iddahnya tidak ada. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam QS AL Ahzab ayat 49 berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya."
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
-
Ini 6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Besok 24 Desember 2025, Siap-Siap Hoki!
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Rambut Rontok: Bukan Soal Potong Rambut, Tapi Perawatan Kulit Kepala
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Tips Eksfoliasi Aman untuk Kulit Kering agar Skincare Meresap Lebih Maksimal
-
5 Sunscreen Lokal untuk Memperbaiki Skin Barrier, Kulit Lebih Sehat dan Kuat
-
5 Rekomendasi Parfum Artis Pilihan Tasya Farasya, Ada yang Mirip Brand Mewah Senilai Jutaan
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau