Suara.com - Rabbit Town, salah satu destinasi wisata di Bandung telah terbukti melakukan plagiasi terhadap instalasi karya Chris Burden yang sempat dipamerankan di Country Museum of Art (LACMA) di Los Angeles dengan nama Love Light. Untuk lebih jelasnya, simak fakta-fakta Rabbit Town berikut ini.
Keputusan bersalah Rabbit Town atas plagiasi perkara dengan nomor 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt yang ditetapkan pada 20 April 2021 lalu. Seperti apa sebenarnya tingkat kemiripan destinasi wisata yang dikelola oleh PT Pasti Makan Enak dengan karya Chris Burden?
Lokasi
Terletak di Jalan Ranca Bentang No. 30-32, Ciumbuleuit, Bandung, destinasi wisata yang dikenal dengan “wisata selfie” ini telah diresmikan sejak 11 Januari 2018 oleh Gubernur Jawa Barat yang saat itu dijabat oleh Ahmad Heryawan.
Biaya Tiket
Dengan konsep tempat yang menggabungkan wisata kuliner, wisata selfie serta kebun binatang ini membuat Rabbit Town diminati oleh warga Bandung, apalagi tiket masuk yang ditawarkan relatif terjangkau, yakno Rp 35.000 sampai Rp 45.000 per orang, sedangkan bagi anak berusia 2 tahun tidak dikenakan biaya masuk.
Tempat rekreasi ini buka setiap hari, yaitu pukul 10.00 hingga 20.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, sedangkan di akhir pekan buka dari pukul 09.00 sampai 20.00. Namun untuk saat ini Rabbit Town hanya buka di akhir pekan saja
Fasilitas
Selain menawarkan spot foto menarik seperti pilar-pilar lampu yang menyerupai karya Chris Burden, Rabbit Town juga menawarkan beberapa fasilitas menarik.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Filipina, Eksotis dan Sayang untuk Dilewatkan
Rabbit Town Bandung memiliki beberapa wahana yang sayang jika dilewatkan oleh pengunjung. Wahana seperti Bambi Love, Koi Garden, Love Lock, LA Store, Museum of Ice Cream, Hollywood Land,Cookie Monster, Lala Story, Dove Garden, Lala Town Playground, Arderic Tree House, Dragon Fish, Love Light, Monkey Groove dan Jungle Area.
Selain itu, Rabbit Town juga menyediakan wisata hewan mini. Selain berbagai jenis kelinci lucu yang bisa diajak berinteraksi secara langsung, mereka juga memiliki beberapa koleksi hewan seperti kancil, burung serta monyet.
Kontroversi Rabbit Town: Denda Rp 1 miliar
Atas putusan plagiasi yang mereka lakukan, Chris Burden Estate melalui Nancy J. Rubins telah menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Henry Husada sebagai pemilik Rabbit Town.
Selain itu, pihak Rabbit Town diminta untuk memusnahkan seluruh instalasi “Love Light”, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan plagiasi dikeluarkan.
Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town masih memiliki kesempatan mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima putusan resmi dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung