Suara.com - Meski pemerintah telah menetapkan pelarangan mudik di tengah pandemi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, masih banyak masyarakat yang nekat memaksakan diri untuk mudik, salah satunya dengan menyewa travel gelap.
Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi yang memaksakan mudik di tengah pandemi. Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, yang mengatakan bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang berpergian menggunakan transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung.
“Yang ringan itu putar balik dan diminta pulang. Tidak hanya itu, kendaraan umum yang tidak punya surat izin resmi juga diputarbalikkan,” ungkapnya lewat keterangan rilis yang diterima Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Ia menegaskan, sanksi terberat tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, namun juga undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.
“Jadi jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” ungkap Adita.
Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Kementrian/Lembaga menjadi tantangan tersendiri. Hal ini berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di stasiun, terminal, dan juga bandara.
Tidak hanya itu, kendaran umum seperti bis, travel, logistik atau kendaraan pribadi juga menjadi tantangan. Pasalnya kendaraan tersebut sulit diidentifikasi.
“Yang jadi tantangan justru transportasi darat,” paparnya.
Ia menambahkan, pergerakan moda transportasi udara, laut, dan kereta api juga mengalami peningkatan selama tiga hari terakhir, yakni sebelum masa larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: Dua Travel Gelap Bawa Pemudik Diamankan Polres Bogor
Sementara itu, Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik tahun ini.
“Tentu pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melarang mudik tahun ini,” ungkap Arya Sinulingga yang juga menegaskan jangan sampai ada lonjakan baru gara-gara mudik.
“Jangan sampai muncul lonjakan karena abai terhadap larangan mudik,” pungkas Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
5 Bedak Padat Terbaik untuk Usia 50-an, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Sunscreen Bebas Alkohol yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Sensitif
-
Ultima II Luncurkan 'Senjata Rahasia': Facial Kolagen yang Bikin Cerah Sekaligus Kencang
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam dan Pori-Pori Besar Usia 40 Tahun ke Atas
-
25 Pantun Natal dan Tahun Baru 2026, Gaya Baru Beri Ucapan Anti Mainstream
-
7 Rekomendasi Sandal Recovery Run Terbaik, Kualitas Premium untuk Pemulihan Kaki Instan
-
5 Parfum Lokal Pria yang Disukai Wanita, Wanginya Bikin Kaum Hawa Klepek Klepek
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Kuning Langsat, Anti Abu-Abu dan Kusam
-
7 Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger Ori: Kualitas Tak Kalah, Harga Ramah di Kantong
-
Cara Mengecilkan Perut Buncit Dalam 1 Minggu, Fokus Olahraga dan Pola Makan