Suara.com - Meski pemerintah telah menetapkan pelarangan mudik di tengah pandemi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, masih banyak masyarakat yang nekat memaksakan diri untuk mudik, salah satunya dengan menyewa travel gelap.
Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi yang memaksakan mudik di tengah pandemi. Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, yang mengatakan bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang berpergian menggunakan transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung.
“Yang ringan itu putar balik dan diminta pulang. Tidak hanya itu, kendaraan umum yang tidak punya surat izin resmi juga diputarbalikkan,” ungkapnya lewat keterangan rilis yang diterima Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Ia menegaskan, sanksi terberat tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, namun juga undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.
“Jadi jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” ungkap Adita.
Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Kementrian/Lembaga menjadi tantangan tersendiri. Hal ini berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di stasiun, terminal, dan juga bandara.
Tidak hanya itu, kendaran umum seperti bis, travel, logistik atau kendaraan pribadi juga menjadi tantangan. Pasalnya kendaraan tersebut sulit diidentifikasi.
“Yang jadi tantangan justru transportasi darat,” paparnya.
Ia menambahkan, pergerakan moda transportasi udara, laut, dan kereta api juga mengalami peningkatan selama tiga hari terakhir, yakni sebelum masa larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: Dua Travel Gelap Bawa Pemudik Diamankan Polres Bogor
Sementara itu, Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik tahun ini.
“Tentu pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melarang mudik tahun ini,” ungkap Arya Sinulingga yang juga menegaskan jangan sampai ada lonjakan baru gara-gara mudik.
“Jangan sampai muncul lonjakan karena abai terhadap larangan mudik,” pungkas Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Berapa Gaji di Kapal Pesiar? Ini Daftar Lengkap Beserta Posisi dan Tunjangannya 2026
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat