Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442, pasangan muda Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mendapat kabar bahagia tentang kehadiran calon janin di perut Aurel.
Melalui kabar bahagia ini, artinya anak pertama Anang Hermansyah dan Krisdayanti itu tengah hamil muda saat bulan Ramadhan. Lalu pertanyaannya, bagaimana hukumnya berpuasa untuk ibu hamil?
Mengutip NU Online, Sabtu (7/5/2021) kondisi perempuan hamil bebeda dengan orang sakit dalam menentukan boleh tidaknya berpuasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan tidak selamanya pula perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Aturan dan hukum islam ini bergantung pada kondisi perempuan yang sedang hamil tersebut, terlebih apabila bisa mengganggu kesehatan ibu dan janin jika dipaksakan berpuasa.
Dalam kita Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain dijelaskan kondisi hamil serupa dengan kondisi yang bisa saja membahayakan bagi tubuh, maka kesimpulannya saat kondisinya tidak memungkinkan berpuasa karena akan mempengaruhi kondisi fisik ibu dan janin (ada 2 aspek), maka ia wajib mengqadha (mengganti) puasanya setelah Ramadhan usai.
Tapi apabila ia tidak berpuasa karena khawatir kondisi kandungan atau janinnya (satu aspek), maka perempuan tersebut tidak hanya wajib mengqadha tapi juga wajib membayar fidyah atau menebus dengan membayar dengan suatu materi seperti beras maupun uang.
Sehingga kesimpulannya adalah perempuan hamil melakukan puasa Ramadhan adalah wajib, tapi jika tidak bisa dilakukan maka wajib mengqadha maupun membayar fidyah di luar Ramadhan.
Namun yang bisa menentukan dan memperkirakan mampu tidaknya puasa saat Ramadhan bukanlah diri sendiri, melainkan dokter dengan melakukan konsultasi, untuk menentukan apa yang terbaik bagi ibu hamil tersebut.
Baca Juga: Tuai Komentar Pedas, 4 Artis Ini Pernah Bikin Konten YouTube Kontroversial
Berita Terkait
-
4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
-
Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika
-
3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali