Suara.com - Isu pelecehan seksual tengah ramai jadi perbincangan publik seiring mencuatnya kabar Gofar Hilman diduga lakukan hal tersebut. Dugaan Gofar lakukan pelecehan seksual tersebar di media sosial akibat unggahan seorang perempuan dengan nama akun Nyelaras, (@quweenjojo).
Pemilik akun tersebut menyebut Gofar pernah melecehkannya secara seksual di sebuah acara pada 2018 yang bertempat di Malang, Jawa Timur. Ia mengaku sudah beberapa kali bicara mengenai kejadian tersebut di akun instagram. Tetapi kemudian mengahapusnya karena salah satu rekannya merespons negatif.
"Gue take down karena respon salah satu temen perempuan yang intinya bilang 'bukannya dia punya alesan sampe bisa ngelakuin itu?' Jawaban itu dulu bikin gue geli dengan diri sendiri," jelasnya di Twitter pada Selasa (8/6/2021).
Merasa dirinya membutuhkan keadilan, akun @quweenjojo kembali membicarakan pengalamannya kepada orang-orang terdekat.
Sekalipun dengan alasan, siapa pun pasti tidak ingin mendapatkan perlakuan pelecegan seksual. Association of Women for Action and Research (AWARE) Singapura mendefinisikan pelecehan seksual sebagai perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Sementara rayuan maupun aktivitas seksual yang didorong atas rasa suka sama suka bukan termasuk pelecehan seksual.
Pelecehan seksual bisa dilakukan siapa saja, bukan hanya linhkunhan pekerjaan ataupun tempat tinggal. Penelitian AWARE pada 2008 tentang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja menemukan bahwa 20 persen insiden pelecehan seksual terjadi di luar kantor, tetapi selama aktivitas bisnis terkait pekerjaan seperti pesta kantor, acara makan siang, hiburan klien, atau acara lainnya.
Menurut AWARE, tindakan pelecehan seksual tidak hanya terbatas pasa sentuhan fisik yang mengarah pada aktivitas seksual. Pelecehan seksual dapat terdiri dari tindakan berulang atau sekali yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman dan tidak aman.
Tindakan tersebut bisa bisa berupa verbal, pandangan maupun secara fisik. Dikutip dari situs AWARE, berikut tanda pelecehan seksual yang bisa terjadi.
1. Lisan
Baca Juga: Gofar Hilman Ngaku Sempat Terkena Gonore, Penyakit Apa Sih Itu?
Pelecehan Seksual secara lisan mengacu pada komentar yang menjurus ke arah seksual atau suara cabul atau menghina. Ini mencakup nama atau istilah sayang yang tidak diinginkan dan menyinggung. Contohnya seperti suara ciuman, siulan, godaan, lelucon, komentar, atau pertanyaan seksual yang tidak diinginkan.
2. Pandangan
Menunjukan bagian tubuh seksual secara sengaja kepada orang lain juga termasuk pelecehan seksual. Selain itu, menatap bagian tubuh orang lain dengan cara yang menyinggung atau tidak nyaman bagi orang lain. Dipaksa untuk membuat atau melihat gambar seksual dapat merupakan pelecehan seksual. Beberapa contoh pelecehan seksual visual.
Pesan, gambar, suara, maupun video tentang hubungan seksual yang dikirim tanpa persetujuan dua pihak melalui platform apa pun juga termasuk oelecehan seksual.
3. Fisik
Tindakan dipeluk, dicium, atau disentuh dengan cara apa pun yang tidak diinginkan dan tidak menyenangkan sudah jelas pelecehan seksual.
Termasuk juga dengan memaksa untuk menyentuh organ seksual orang lain. Beberapa contoh pelecehan seksual seperti, perkosaan atau penyerangan seksual, tekanan yang tidak diinginkan untuk kenikmatan seksual, menyentuh, mencondongkan tubuh, atau mencubit dengan sengaja yang tidak diinginkan.
Menyentuh pakaian, rambut, atau tubuh dengan cara yang tidak pantas dan tanpa persetujuan, menyentuh atau menggosok diri sendiri secara seksual di sekitar orang lain, juga membuat gerakan seksual dengan tangan atau melalui gerakan tubuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard