Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) sudah dimulai hari ini hingga 20 Juli 2021. Salah satu aturannya membatasi perjalanan masyarakat di dalam negeri.
Aturan itu berlaku sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, dengan isi lengkapnya sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
3. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dan atau ke bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dan atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR.
Adapun hasil PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
4. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dan atau ke bandar udara selain yang disebutkan huruf di atas, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatf RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Bisa juga negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.
5. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia
Baca Juga: Ketat! Keluar Masuk Jember selama PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab Covid-19
6. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.
7. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampeinya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.
8. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Bedak yang Tidak Abu di Wajah Sawo Matang, Hasil Natural dan Glowing Tanpa Ubah Warna Kulit
-
2.000 Pelari, 2.000 Bibit! Mandatalam Earth Run 2025 Gaungkan Aksi Nyata Cinta Lingkungan
-
Mana yang Lebih Cepat Hilangkan Flek Hitam: Vitamin C atau Niacinamide? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Terlihat Cerah di Kulit Sawo Matang
-
5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam yang Tidak Perih untuk Usia 40, Mulai Rp50 Ribuan
-
Gimana Urutan Pakai untuk buat Atasi Flek Hitam? Ini 9 Rekomendasi Produk yang Tepat
-
Ini Tema Resmi dan Makna Logo Hari Pahlawan 2025, Penuh Semangat Nasionalisme!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Rp50 Ribuan Tanpa Whitecast untuk Kulit Sawo Matang
-
5 Shio Diramal Paling Beruntung Secara Finansial Hari Ini 5 November, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci dan Pengering yang Hemat Listrik, Tak Perlu Repot Jemur